Pengacara Masyarakat Adat Tungkal Ulu: Putusan Tersebut Tidak Adil!

Yopie-Bharata.-SH.Palembang, 21/1/2015 – Setelah hampir tiga bulan menunggu proses banding yang diajukan ke enam terdakwa masyarakat adat tungkal ulu (Sutisna Bin Kadis, Dedi Suryanto Bin Tugimin, Ahmad Burhanudin Bin Anwar Bin Imam Sutomo, Samingan Bin Jaeni, Muhammad Nur Bin Jakfar dan Zulkipli Bin Dundcik) ke Pengadilan Tinggi atas Putusan Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang pada tanggal 21 Oktober 2014 silam.

Kini salah satu dari ke enam masyarakat adat tersebut atas nama Dedi Suryanto Bin Tugimin telah menerima putusan dari pengadilan tinggi namun hasil putusan tersebut tidak mengembirakan karena putusan tersebut sama seperti putusan di pengadilan tingkat pertama, Dedi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dengan denda 20 juta subsider 4 Bulan.

Atas putusan banding ini, salah satu Pengacara (Penasehat Hukum) keenam terdakwa, Yopie Bharata. SH saat dihubungi melalui Hand phonenya mengatakan, bahwa benar putusan banding atas nama Dedi Suryanto Binti Tugimin telah keluar, namun putusannya sama seperti putusan pertama di Pengadilan Negeri Palembang.

“Menurut kami putusan tersebut tidak adil, karena telah mengesampingkan fakta-fakta di persidangan tingkat pertama” ujar Yopie kepada Kontributor Gaung AMAN Online, Rabu (21/1/2015).

Sementara itu menurutnya, untuk kelima terdakwa lainnya putusannya belum ada, jadi masih menunggu hasil dari pengadilan tinggi, akan tetapi dirinya beserta tim penasehat hukum lainnya akan berkoordinasi dulu dengan ke enam terdakwa, untuk menentukan upaya hukum kedepan.

“Kita akan berkoordinasi dulu dengan terdakwa, apakah mereka akan melakukan Kasasi atas putusan pengadilan tinggi, kita tunggu saja dulu,” tutupnya. (Iir)