Hukum adat Komunitas Ndekododo Ditegakkan

Pengadilan adat_ndekododo_nusabungaNagekeo 22/2/2014 – Masyarakat Adat Ndekododo atau Suku Ndekododo yang bermukim di Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT menyelesaian masalah di lingkungan komunitas adat lewat hukum adat.

Musyawarah untuk menyelesaikan beberapa masalah internal suku ini dihadiri oleh seluruh anggota masyarakat adat Ndekododo, tokoh adat Suku Ndekododo, pemerintah desa setempat dan utusan pihak kepolisian Nagekeo. Musyawarah penyelesaian masalah internal ini sendiri dilangsungkan di rumah adat Ndekododo.

Acara dimulai dengan mendengarkan pihak-pihak dan proses analisis kasus sesuai data dan informasi warga setempat yang dianggap dirugikan, melihat kembali keputusan-keputusan masyawarah sebelumnya tentang tata aturan hukum adat dalam Suku ndekododo, dan mencari solusinya.

Dalam kesempatan ini, tokoh adat Ndekododo menyelesaikan kasus pencurian oleh warganya terhadap anggota masyarakat lain, dan memberlakuan hukum adat sebagai sanksi sebagai proses penyelesaian masalah pencurian.

Tokoh adat Ndekododo mengambil langkah penyelesaian sesuai aturan hukum adat yang disepakati pada (01/01/2015) di Raka. Pemberlakuan hukum adat sebagai wujud dari kesepakatan bersama tersebut.

“Hari ini kami menyelesai masalah kasus pencurian kelapa yang dilakukan oleh anggota masyarakat adat karena dianggap merugikan anggota masyarakat adat lainnya, padahal sebelumnya sudah disepekati aturan adatnya salah satunya adalah aturan tentang pencurian. Oleh kerena itu pada kesempatan ini kami melaksanakan aturan hukum adat itu,” kata Sebastianus Seso Kepala suku Ndekododo.
Lebih jauh dikatakannya,” bahwa anggota masyarakat adat yang melanggar aturan tersebut dan masih melakukan pencurian serta diketahui keberadaannya, dia harus menerima sanksi adat sesuai motif kesalahannya, jika kasus berat maka dikenakan denda seperti beras 50 Kg, babi 60 cm 1 ekor, kambing 1 ekor , dan kelengkapan lainnya sesuai aturan adat itu,” ungkap Sebastian.

Menurut Kristianus Tara, utusan AMAN Nusa Bunga mengatakan bahwa masalah yang terjadi pada anggota masyarakat adat Ndekododo perlu diselesaikan dengan hukum adat yang berlaku, sebab jika selesaikan secara hukum adat maka dalam proses penyelesaiannya masih mempertimbangkan soal hubungan manusia sesama anak Suku Ndekododo. Jika penyelesaian masalah dilakukan dengan menggunakan hukum negara, maka disana kita tidak mempertimbangkan manusianya melainkan tindakan dan penegakan hukumnya.

“Inilah letak perbedaan antara hukum adat dan hukum negara. Hukum adat, mempertimbangkan hubungan manusiannya. Sangsi adat juga sebagai tradisi dalam proses hukum adat dipadukan dengan kebiasaan kehidupan masyarakat setempat. Pada sangsi adat ini, si pelaku harus menanggung aib dengan menggundang seluruh anggota masyarakat adat untuk mendengar pernyataan dan sekaligus permintaan maaf kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapatkan denda adat sebagai bagian untuk memuliakan hubungan antara pelaku dan yang dirugikan agar kembali baik seperti pada situasi sebelumnya,”papar Kristianus Tara.

Lebih jauh Kristian mengatakan bahwa kesepakatan aturan adat ini dibuat secara bersama mulai dari pemerintah desa, tokoh adat dan seluruh anggota masyarakat adat. Jika aturan itu tetap dilanggar dan pengakuan kesalahan itu tidak terjadi maka akan dilanjukan dengan sumpah adat atau ae dan mama pale (sumpah adat yang di buat lewat ritual adat)***Jhuan – Infokom AMAN Nusa Bunga