Warga Komunitas Janah Jari Jalani Persidangan

Sembilan Warga Janah Jari - Barito didakwaSurat Dakwaan
Barito Timur 10/2/2014 – Bertempat di Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah surat dakwaan atas nama Markus Als Bapak Marta Bin Undak Yungen dan kawan-kawan dibacakan. Markus adalah salah satu warga komunitas Janah Jari yang merupakan anggota AMAN Kalteng.

Surat Dakwaan yang ditandatangani Awan Prastyo Luhur pada tanggal 18 Januari 2015 lalu. Dalam dakwaannya, Awan menyebutkan bahwa Markus dan kawan-kawan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sembilan orang terdakwa dituduh telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang mana antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Kesembilan orang yang dimaksud adalah Markus bersama Rustiana, Yanus, Habianoto, Herianto, Herinoto, Martina, Sayangli dan Heniliana.
Dari surat dakwaan bernomor register perkara PDM-128/TML/12/ 2014 diketahui kerugian yang diakibatkan oleh Markus dan kawan-kawan terhadap PT. Sendabi Indah Lestari (SIL) sebagai pemilik pohon karet yang dicuri getahnya sebesar Rp 51.250.000,- (lima puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Surat Keberatan (Eksepsi)

Menghadapi kasus ini, LBH Lentera melakukan eksepsi atas surat dakwaan kepada Markus dan 8 rekannya. Surat yang ditanda tangani oleh tim penasehat hukum sebanyak 5 orang ini dibuat pada tanggal 9 Februari 2015 lalu.
Dalam surat eksepsi di sebutkan ada 8 butir keberatan yang diajukan LBH Lentera, salah satunya adalah penunjukan penasehat hukum di lakukan pada tanggal 31 Januari 2015, sedangkan pemeriksaan kepada terdakwa dilakukan sejak 27-29 Januari 2015.

Perlakuan tersebut menyebabkan berita acara pemeriksaan yang dilakukan menjadi tidak sah. Akibatnya mengacu pada pada pasal 56 KUHAP yang bersifat wajib ditaati oleh para pejabat pada semua tingkatan penyidik-jaksa karena hak asasi manusia dari terdakwa.

Dari ke-8 butir keberatan tersebut tim penasehat hukum meminta agar majelis hakim dapat menerima eksepsi yang disampaikan, menyatakan surat dakwaan yang diajukan jaksa batal demi hukum, tidak melanjutkan perkara ke a quo, menghentikan proses hukum atas nama ke-9 terdakawa dan biaya perkara yang timbul dibebankan kepada negara.

Berdasarkan infomasi yang dikumpulkan penulis, menurut Yohanes Taka dari biro advokasi AMAN Kalteng, sidang selanjutnya masih mendengarkan keterangan para saksi. Adapun 5 orang tim penasehat hukum para terdakwa adalah Salawati, Johanes Dipa Widjaja,Charly Raya Leoloko, Yoga Putra Alizar dan Nitro Abditya. *** Rokhmond Onasis