Sidang Kideco Perkarakan Ritual Adat Belian Paser

Norhayati menghadirkan 8 orang saksi dalam persidangan Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser

Erika saksi Ahli u/ Norhayati
Erika saksi Ahli u/ Norhayati

Paser 30/03/2015 –Erika sebagai saksi ahli dalam persingan terkait tuntutan UU 162 yang ditujukan kepada Norhayati menyatakan, “ menurut kami UU minerba 162 ini sifatnya tidak serta merta harus dengan kajian dan beraspek perdata karena perlu ada pembuktian hak secara perdata. Jadi harus melihat fakta di lapangan yang merupakan pembuktian penuntut umum. Apakah obyek dan subyek dalam hal ini sudak cukup, kegiatan menghalang-halangi harus diperjelas bentuknya apakah menggunakan parang, mandau dan senjata tajam lainnya atau ritual adat belian seperti dimaksud dalam persidangan ini.

“Perlu ada kajian yang sangat komprehensif, karena karena melibatkan hukum-hukum yang memperbolehkan dan diterima sebagai hukum adat,” papar Erika akademisi bidang hukum agraria, hukum kontrak, hukum adat dayak dan hukum pertambangan minerba.

Kesaksian lain juga penegasan secara hukum adat oleh Elisason Kepala Adat Besar Dayak Kaltim, “secara adat ritual belian yang dilakukan oleh Norhayati disebut melas hutan yang bertujuan merevitalisasi hutam yang sudah rusak dan itu diakui secara adat. Sedangkan kalau terjadi kriminalisasi terhadap Norhayati karena melakukan ritual adat, saya malah mempertanyakan kembali. Negara ini mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat adat termasuk hak-hak tradisionalnya termasuk melakukan ritual adat. Kemudian Kideco mengkriminalisi Norhayati menggunakan alat-alat negara, apa urusan kideco mempengaruhi Norhayati dengan menggunakan alat Negara?,” papar Elisason

Tidak ada alasan kriminalisasi terhadap Norhayati karena dia tidak melakukan ritual adat di tempat orang lain, tapi di tanahnya sendiri, tempat leluhur turun – temurun hingga ke zaman dia. Saya justru mengganggap tambang yang mengganggu Norhayati, karena dari dokumen yang saya lihat. Kideco mengakui hak-hak Norhayati, ini bisa dilihat dari beberapa negosiasi harga. Tapi tidak pernah ditemukan harga yang cocok karena terlalu rendah.
Tapi sebelum proses bernegosiasi selesai perusahaan malah melakukan penggalian dan merusak lahan. Namun ketika Norhayati mengenali tanahnya sebagai hak yang belum dilepas, malah dikriminalisasi. Harusnya Kideco yang dikriminalisasi, karena datang dari luar dan merusak lahan hak Norhayati, jadi jangan terbalik kita berfikir,” pungkas Elisason****Tim Infokom AMAN Kaltim/ Hairudin Alexander

Sidang belum menghasilkan keputusan, akan dilanjutkan sidang mendengarkan tuntutan jaksa, berlangsung pada 07 April 2014