PERDA Masyarakat Adat Massenrempulu Masuk Prolegda 2015 Kabupaten Enrekang

Pertemuan membahas Perda Adat Kab Enrekang di SKB Enrekang
Pertemuan membahas Perda Adat Massenrempulu Kab Enrekang di SKB Enrekang

Makassar 15/04/2015 – Upaya Masyarakat Adat untuk melindungi dirinya terus bergejolak, hal ini ditandai dengan makin bergeliatnya komunitas adat dalam mengenali diri, mempelajari hak-haknya sehingga menguatkan kesadaran akan pentingnya regulasi yang mengakui dan melindungi hak-hak mereka.

Pada (27 – 28/11/2014) lalu bertempat di gedung Sanggar Kegiatan Bersama (SKB) Kab. Enrekang dilaksanakan pertemuan antar para pihak sebagai upaya inisiasi lahirnya Peraturan Daerah (PERDA) Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat yang ada di wilayah administratif Kab. Enrekang. Hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah SKPD, dari Kepolisian, Kepala Desa, Tokoh Adat, Pengurus Daerah AMAN Massenrempulu dan unsur lainnya. Loka Karya tersebut dibuka oleh Drs. H. Banteng, M.Pd, Ketua DPRD Kab. Enrekang.

Setelah sempat mendingin karena berbagai kesibukan baik pihak Eksekutif maupun Legislatif, pada hari Senin (13/04/2015) kembali dilaksanakan rapat bersama yang melibatkan beberapa pihak terkait upaya mendorong lahirnya Perda tersebut salah satunya adalah Pengurus Daerah AMAN Massenrempulu. Ketua Badan Pengurus Harian AMAN Massenrempulu Paundanan Embong Bulan menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan beberapa usulan Perda yang masuk dalam Proses Legislasi Daerah (Prolegda) 2015. “Kami diundang karena inisiasi Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat masuk dalam daftar Prolegda 2015,” ucapnya.

Pertemuan kembali dilanjutkan pada hari Selasa, 14/04/2015 dengan agenda pengesahan usulan Perda. Paundanan menambahkan bahwa terdapat sembilan usulan Perda yang masuk Prolegda 2015. Tujuh diantaranya usulan dari EKsekutif, dua merupakan Inisitaif DPRD, salah satunya adalah Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat.

“Perda Masyarakat Adat ini masuk Prolegda melalui hak inisiatif DPRD dan sudah disahkan bersama Sembilan usulan Perda yang lainnya,” ujarnya. Paundan juga berharap upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat yang ada di Kab. Enrekang dapat dikawal bersama agar subtansi Perda tersebut benar-benar mengakui dan melindungi masyarakat adat.

Sementara itu, Kepala Biro Advokasi Hukum dan Politik AMAN Sulawesi Selatan, Nursari menyatakan siap memback-up AMAN Massenrempulu dalam pengawalan Perda tersebut baik dalam proses maupun subtansi. *** Arman Dore