AMAN Nusa Bunga Ajak Masyarakat Kabupaten Ende Terlibat Dalam Pembuatan Perda

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara

Ende 16/04/2015 – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Nusa Bunga, Kabupaten Ende akan menyelenggarakan seminar sehari yang akan dilaksanakan pada hari Selasa 21 april 2015. Dalam seminar ini thema yang akan dibicarakan adalah “Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Menuju Kebangkitan Masyarakat Adat di negara kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat secara politik,Mandiri secara Ekonomi dan Bermartabat secara Budaya”

Narasumber dalam seminar ini terdiri dari kalangan akademisi, pemerintah dalam hal ini Bupati Ende,Ketua DPRD Ende dan utusan PB AMAN. Menurut panitia penyelenggara Daud P Tambo mengatakan bahwa seminar ini diselenggarakan oleh AMAN dengan tujuan agar bisa membangun kesepakatan bersama terkait dengan kesepahaman tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Lebih jauh Daud menjelaskan,” seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat adat, bahwa perda tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat merupakan sebuah produk peraturan yang sangat penting untuk menjawab problematika yang terjadi di komunitas, baik itu persoalan horizontal maupun persoalan dengan negara,”papar Daud.

Lebih jauh Dau menambahkan bahwa seminar juga dapat memberikan informasi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende, bahwa dalam sebuah perancangan aturan daerah ataupun undang-undang masyarakat harus tau dan harus ikut terlibat dalam mengawasi proses tersebut, sehingga produk undang-undang itu betul-betul
mengakomodir kepentingan masyarakat, sebab pengelaman selama ini sebuah peraturan disusun tidak melibatkan masyarakat,” jelas Daud.

Seminar ini juga akan dihadiri utusan dari komunitas adat, khususnya pemangku adat yang berada di wilayah Kabupaten Ende.Dari Informasi panitia saat ini undangan sedang distribusikan ke komunitas-komunitas adat dan pemangku kepentingan di Kabupaten Ende.

Banyak komunitas adat yang belum terdata secara baik, akibatnya ada yang mendapat undangan dan ada yang belum mendapat undangan. Hal itu dikarenakan akses komunikasi dan transportasi yang cukup sulit. Komunitas adat yang bergabung dengan organisasi AMAN memang cukup solid dalam mendorong percepatan pengesahan Perda Masyarakat Adat ini.

Pengurus AMAN mengharapkan khususnya panitia penyelenggara apabila informasi undangan belum sampai di komunitas bisa disampaikan,dan jika ada kesempatan mari kita hadir dan bersama -sama kita perjuangkan Perda dan UU PPHMA agar segera disahkan,” ujar Daud. *** Jhuan