Pemerintah & Lembaga Adat Malamoi Sepakat Kerjasama Pemetaan Wilayah Adat Sorong

Generasi Muda Suku Moi
Generasi Muda Suku Moi

Sorong 14/5/2015 – Salah satu dampak dari Rapat Kerja Nasional IV Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Sorong bulan Maret lalu memberikan pengaruh positif kepada Pemerintah Kabupaten Sorong. Hal ini ditandai dari langkah awal kesepakatan Lembaga Adat Malamoi (LMA) dan PEMDA Sorong untuk mendorong pemetaan wilayah adat skala luas terhadap seluruh Wilayah Adat Sorong dan disepekati semua pihak pada Focus Group Discution (FGD) yaitu BAPPEDA Kab Sorong, Dinas Kehutanan Kab Sorong, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat, LMA, Green Peace, Belantara Papua, AMAN Sorong yang berlangsung di Aula Kantor BAPPEDA Kab Sorong (12/5/2015)

DPRD dan PEMDA juga sepakat untuk mendorong regulasi PPMHA. LMA Secara tegas meminta pemerintah daerah untuk memberikan dukungan terhadap pekerjaan pemetaan wilayah adat. Ada tiga kukungan yang diminta dari pemerintah yaitu (1) regulasi daerah yang berpihak pada hak-hak dasar Masyarakat Adat Moi, (2) Pendanaan berkelanjutan, (3) fasilitas pendukung pekerjaan pemetaan, sebagaimana amanat UU No 6 tahun 2014 Tentang Desa dan PERMENDAGRI No. 52 tahun 2014.

Momentum penting ini akan dikawal oleh Pengurus AMAN Sorong yang akan aktif berkolaborasi dengan LMA menindaklajuti komitmen yang sudah dibangun. Langkah awal yang perlu dilakukan adalah Mendampingi ketua LMA untuk terus blusukan ke pemimpin daerah (Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan SeKDA). Salah satu rekomendasi kunci yang disepakati adalah mengadakan pertemuan “Lokakarya Besar” pada bulan Agustus mendatang, untuk menjaring lebih banyak komitmen para pihak level birokrasi. LMA akan meminta Pemerintah Daerah mendanai pertemuan ini.

Bulan depan akan dilakukan Audiensi dengan DPRD Kabupaten Sorong untuk mendorong PERDA PPMHA melalui jalur inisiasi anggota DPRD. Sudah ada 9 anggota DPRD dibawah Koordinator Torianus Kalami yang sudah menyatakan siap mendukung LMA, termasuk menjaga dan memastikan bahwa anggaran pemetaan wilayah adat harus dimasukan dalam usulan SKPD terkait. ***Yunus Yumte