Bupati Halmahera Utara Terbitkan Surat Keputusan Pengakuan – Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Hibualamo

Bupati Halmahera Utara bersama Sekjen AMAN dan Jokowi
Bupati Halmahera Utara bersama Sekjen AMAN dan Jokowi

Tobelo 19/5/2015 – Bupati Halmahera Utara Hein Namotemo Menerbitkan SK Nomor. 189/133/HU/2015 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Hibualamo sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

Pada tanggal 26 Januari 2015 Hein Namotemo yang juga adalah Ketua Dewan AMAN Nasional dalam acara Semiloka Percepatan Pengakuan Hak-Hak Masyarakat Adat Halmahera Utara yang berlangsung di Bukit Doa menyampaikan, “Sebelum periode saya berakhir, harus ada Perda Masyarakat Adat” ungkap beliau dalam acara yang juga dihadiri oleh tokoh-tokoh adat dari Hoana, Ormas, DPRD dan Pemkab.

Jika pembuatan Perda Adat dimaksud belum juga menunjukan tanda-tanda pembahasan dari para anggota DPRD Halut, Hein Namotemo sebagai orang nomor satu di Kabupaten Halmahera Utara yang juga berjuang bersama masyarakat adat Nusantara akhirnya mengeluarkan SK Bupati sebagai jalan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Halmahera Utara.

Ada enam poin penting dalam SK Bupati Halmahera Utara sebagai berikut Pertama : Mengakui dan Melindungi masyarakat Hukum Adat Hibualamo sebagai masyarakat adat di Kabupaten Halmahera Utara yang memiliki tata nilai, norma adat dan kearifan lokal yang diakui secara turun temurun

Ke – Dua : Masyarakat Hukum Adat Hibualamo meliputi wilayah adat yaitu: Hoana Modole, Hoana Pagu, Hoana Towoliki, Hoana Boeng, Hoana Lina, Hoana Huboto, Mumulati, Hoana Gura, Hoana Morodina, Hoana Morodai.

Ke – Tiga : Masyarakat Hukum Adat Hibualamo memiliki peta wilayah adat dengan batas-batas alam dan batas administrasi sebagaimana terlampir merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan keputusan ini

Ke – Empat : Pengelolaan wilayah adat dan penyelesaian sengketa yang terjadi antar warga masyarakat diselenggarakan berdasarkan hukum adat masyarakat hukum adat Hibualamo dengan memperhatikan prinsip keadilan sosial, kesetaraan gender, hak asasi manusia dan kelestarian lingkungan hidup

Ke – Lima : Lembaga adat berdasarkan hasil musyawarah dengan warga Masyarakat Hukum Adat mewakili Masyarakat Hukum Adat dalam melakukan hubungan hukum dengan pihak luar.

Ke – Enam : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan , maka akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.***

Untuk membaca SK tersebut selengkapnya klik .. Keputusan bupati halmahera utara (2)