Musda II Rampi, Wabup ” Kami Dukung Pengakuan Masyarakat Adat

Ketua BPH AMAN Tana Luwu Hadir Dalam Musda Rampi
Ketua BPH AMAN Tana Luwu Hadir Dalam Musda Rampi

Rampi 29/5/2015Pengurus daerah AMAN wilayah Rampi menghelat musyawarah daerah II (25-26 Mei 2015). Yulius Sigi terpilih menjadi Ketua Badan Pengurus Harian Daerah AMAN Rampi. Sedangkan Paulus Sigi, pemangku adat tertinggi di daerah tersebut dengan gelar Tokei Rampi terpilih sebagai Ketua Dewan AMAN daerah Rampi.

Wakil Bupati Luwu Utara, Hj Indah Putri Indriani yang turut hadir pada kegiatan ini, membuka secara resmi musyawarah daerah yang berlangsung di Komunitas Adat Onondoa, Desa Onondoa Kecamatan Rampi, Luwu Utara tersebut. 

Sebelum Musda berlangsung, digelar pula dialog bertema “Menata Kekuatan Untuk Mendorong Terwujudnya Pengakuan Hak Masyarakat Adat” dengan panelis Wakil Bupati Luwu Utara, Ketua BPH AMAN Tana Luwu Bata Manurun, Direktur Perkumpulan Wallacea Basri Andang, serta Camat Rampi Haenuddin, S.Sos.

Pemda Luwu Utara Dukung Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Dalam dialog itu, Indah menyampaikan komitmen Pemkab mendukung gerakan Masyarakat Adat dalam mendapat pengakuan wilayahnya. ‘’Kami juga berkomitmen untuk selalu mendukung gerakan Masyarakat Adat terkait wilayahnya yang sampai saat ini merupakan konflik yang sangat besar di Negara ini. Masyarakat Adat Rampi mungkin mengklaim wilayah Rampi ini adalah milik Masyarakat Adat Rampi secara de facto, tapi secara de jure di bawah kekuasaan Pemerintah atau Negara.”

Sebagai Pemerintah Daerah, sambung Indah, tentunya akan berjalan sesuai aturan hukum. Jika masyarakat Rampi siap dan mau mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari segala sisi sebagai Masyarakat Adat tentunya pemerintah akan mendukung sesuai regulasi yang ada.

‘Silahkan Masyarakat Adat Rampi untuk mempersiapkan segala syaratnya seperti wilayah, sejarah asal usul, kelembagaan Adat, Hukum Adat dan Situs atau Pusaka Peninggalan Adat, ajukan kepada kami (Pemerintah Daerah),” lanjutnya. 

“Tentunya jika memenuhi syarat serta dinyatakan sesuai kriteria oleh tim verifikasi Masyarakat Adat maka tak ada alasan untuk tidak menandatangani Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Rampi, baik itu dalam bentuk SK Bupati atau didorong menjadi peraturan daerah,” tandasnya *** Zulfiqar Rapang