PW AMAN Nusa Bunga Selenggarakan Belajar Bersama Antar Komunitas Adat

PW Nusa Bunga Belajar Bersama Komunitas Adat
PW AMAN Nusa Bunga Belajar Bersama Antar Komunitas Adat

Ende, 6 Juni 2015- PW AMAN Nusa Bunga bersama perwakilan Komunitas Masyarakat adat di Kabupaten Ende melakukan kegiatan belajar bersama dan sharing pengalaman kondisi masyarakat adat di komunitas masing-masing. Berbagi pengelaman ini bertujuan untuk melakukan identifikasi kearifan masyarakat adat dari komunitas yang satu dengan komunitas adat lainnya.

Kegiatan dengan tema belajar bersama ini diselenggarakan di Rumah AMAN Nusa Bunga, Jalan Nuamuri Kelurahan Onekore Kabupaten Ende berlangsung tanggal 6/6/2015, dihadiri perwakilan komunitas anggota AMAN Kabupaten Ende, Pengurus AMAN Daerah dan Perwakilan Pengurus Besar AMAN. Komunitas Masyarakat adat yang hadir yakni dari Komunitas Boafeo, Komunitas Wologai, Komunitas Nuaja, Komunitas Pemo Mudagagi, Komunitas Saga, Komunitas Nuangenda /Golulada, Komunitas Detuara dan Komunitas Wolomage.

Dalam kegiatan belajar bersama ini, banyak mendiskusikan situasi dan kondisi masyarakat adat, sejarah asal usul komunitas adat, kelembagaan adat, wilayah adat, potensi ekonomi masyarakat adat, hukum adat, bubungan sosial masyarakat adat dalam pelestarian sumber daya alam, dan konflik yang menimpa masyarakat adat

“Hari ini kita melakukan pertukaran belajar terkait dengan kondisi komunitas adat kita masing-masing, menjadi bahan evaluasi bagi Pengurus AMAN dan pemangku adat komunitas. Belajar bersama ini menjadi hal yang sangat penting karena kita akan mengetahui keadaan komunitas, hukum adat , konflik di komunitas adat baik itu konflik tapal batas, konflik internal lembaga adat dan seluruh kearifan yang ada di komunitas,” ungkap Phlipus Ketua AMAN Nusa Bunga membuka diskusi bersama.

Eustobio Renggi Direktur OKK PB AMAN mengatakan bahwa dialog dan pertukaran belajar ini guna membahas dinamika yang terjadi di dalam komunitas adat, struktur dan kelembagaan adat serta hukum-hukum adat yang ada di masing-masing komunitasnya untuk mendukung proses pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat menuju adanya produk kebijakan hukum di tingkat daerah.

Agenda kegiatan pada sesi Pertama – Berbagi pengetahuan dan pengalaman antara perwakilan masyarakat adat termasuk tentang pembelajaran atas kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh komunitas terkait dengan PSDH-PES, Usaha ekonomi, dukungan Perempuan Adat dan lain sebagainya.

Kedua – Dialog masyarakat adat tentang tujuan agenda kerja organisasi AMAN dan komunitas yang mengarah pada Masyarakat adat memiliki pengetahuan bersama terhadap gerakan masyarakat adat sebagai fondasi keberagaman masyarakat yang majemuk,.

Lebih jauh Eustobio menjelaskan bahwa “Masyarakat adat dapat berbagi pengalaman (sharing) bersama dengan pihak-pihak terkait terhadap kondisi dan situasi dalam membangun pengorganisasian masyarakat adat yang lebih kuat menuju adanya produk dan kebijakan hukum di tingkat daerah. Sehingga dalam proses pembuatan Perda PPHMA mempunyai landasan yang kuat dalam mengatur kehidupan masyarakat adat ribuan tahun yang akan datang,”jelasnya.

Stefanus, tokoh adat dari Komunitas Nuangenda mengatakan bahwa secara internal khususnya di Nuangenda kelembagaan adat masih berjalan dan berfungsi sesuai dengan tugasnya masing-masing. Secara eksternalnya memang belum ada kejelasan tapal batas wilayah adat dengan sesama komunitas adat di wilayah perbatasan yang satu dengan perbatasan yang lainnya.

“Komunitas adat di kabupaten Ende saat ini sebagian besar masih menjalankan peran dan tugasnya masing-masing sesuai warisan turun temurun, hanya saja berjalannya tidak lagi efektif, akan tetap sebagian besar di wilayah Ende, Lio dan Nage tugas dan peran tokoh adat masih ada dan masih berjalan,” papar bapak Stefanus.

Sementara itu, untuk komunitas adat lainnya juga mengalami persoalan yang sama antara internal kelembagaan adat dan juga datang dari persoalan eksternal. Sehingga komunitas-komunitas tersebut mengalami pasang surut dalam menjalankan dan menjaga keutuhan jati dan keberadaan masyarakat adat. Forum dialog ini juga menjabarkan bahwa persoalan di komunitas adat terbawa situasi program pembangunan yang massif, hingga menyebabkan ketahanan dalam menghadapi situasi itu pelan-pelan bergeser dari tatanan yang asli, juga mulai pudar dalam melakukan seremonial adat. Akibat dari persoalan panjang itu maka sulit mempertemukan antara sesama masyarakat adat dan kelembagaannya. Kegiatan adat bisa dilakukan apabila atas tuntutan situasi alam dan situasi sosial masyarakat yang menuntut harus dilaksanakan.

Dari pertukaran berlajar bersama ini menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi yang akan dijalankan oleh komunitas adat masing-masing, Pengurus AMAN Wilayah Nusa Bunga dan Pengurus Daerah yang juga bagian dari Komunitas adat yaitu :

  1. Struktur dan kelembagaan adat belum tertata dengan baik, dan harus kembali diperkuat
  2. Fungsi dan peran pemangku adat belum maksimal
  3. Sejarah asal usul belum lengkap
  4. Sistem pengelolaan hutan masih ada, tetapi belum ada pengelolaan tataruang.
  5. Belum semua komunitas adat terpetakan wilayah adatnya.
  6. Sebagian tempat ritual adat masih terpelihara
  7. Ada kelompok usaha ekonomi komunitas, tetapi belum terdata dengan baik dan lain sebagainya.***Jhuan Mari, Infokom AMAN Nusa Bunga