Memperingati  Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia, AMAN  Nusa Bunga Gelar Rapat Bersama Komunitas Adat

Rapat Persiapan dengan komunitas
Rapat Persiapan dengan komunitas adat se Kabupaten ENDE

Ende, 31/6/ 2015 – Memperingati Hari Internasional Masyarakat adat Aliansi masyarakat Adat Nusantara Wilayah Nusa Bunga mengundang perwakilan tokoh adat Kabupaten Ende sebagi persiapan untuk memperingati Hari  Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS 2015). Rapat di Rumah AMAN ini dihadiri 22 komunitas dengan satu tekad turun kejalan untuk membicarakan Hak-hak masyarakat adat yang hingga saat  ini belum mendapat pengakuan dan perlindungan oleh Negara.

Rapat ini belangsung di Rumah AMAN Wilayah Nusabunga Jalan Nuamuri, Kelurahan Onekore, Kabupaten Ende 31/07/ 2015.

“Kami masyarakat adat sangat mendukung terhadap kegiatan memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat, sebab selama ini kami dipinggirkan oleh Negara dan kamipun tidak dihadirkan secara bersama untuk memperingati hari kebangkitan masyarakat adat. Oleh karena itu, bersama AMAN kami sangat bersyukur karena kami dilibatkan,” ungkap tokoh adat Pemo

Tokoh Adat  Golulada, Stefanus Lagu  melanjutkan, “kami minta dengan memperingati hari masyarakat se dunia ini UU Masyarakat adat dan perda PPHMA masyarakat adat Kabupaten Ende harus segera dibahas dan disahkan,”katanya.

Menurut Ketua AMAN Nusa Bunga Philipus Kami, dengan memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia ada beberapa hal yang mesti didorong oleh Komunitas masyarakat adat  seperti memastikan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat adat, pembentukan SATGAS Masyarakat adat, RUU PPHMA, surat Edaran Mentri No 52, Perda PPHMA Kabupaten Ende juga mendesak Bupati Ende untuk segera Melaksanakan Keputusan MK Nomor 35/PUU-X/2012. Mulai sekarang Masyarakat adat harus mengawal tujuan ini agar kehidupan masyarakat adat bisa dijawab oleh negara dengan pengakuan dan perlindungan.

Dalam rapat bersama ini komunitas juga menyampaikan situasi konflik yang terjadi di setiap komunitas adat, sehingga sampai pada kesimpulan bahwa konflik yang sedang dihadapi oleh komunitas masyarakat adat adalah konflik agraria dan sumber daya alam.

Usulan dari setiap komunitas adat Wilayah Kabupaten Ende, bahwa Perda ataupun UU yang mengatur tentang masyarakat adat  harus bisa mengakomodir kepentingan masyarakat adat, seperti melakukan pemetaan wilayah adat, registrasi wilayah adat dan pendataan seluruh wilayah adat yang adat di Kabupaten Ende.

Sudah menjadi tugas dari seluruh tokoh masyarakat adat  yang hadir pada kesempatan ini, untuk menemukan kembali identitas diri dari komunitas adatnya, mulai dari sejarah, kearifan lokal di komunitas. Sehingga dengan proses ini dapat meminimalisir konflik agraria dan sumberdaya alam  bahkan konflik kelembagaan internal lembaga adat dan tapal batas atara komunitas.

Untuk mendukung percepatan  RUU PPHMA, AMAN Nusa Bunga membuat Petisi RUU PPHMA  untuk seluruh masyarakat adat Kabupaten Ende.

Selain itu, dengan pertimbangan dan hasil diskusi atas situasi beberapa komunitas adat disepakati bersama untuk melakukan hearing dengan DPRD Ende dan pemerintah yang akan dilaksanakan pada  tanggal 11 Agustus 2015, sekaligus Memperingati  hari Internasional Masyarakat adat.***Yulius F. Mari