Sejak UU Pokok Agraria Dibekukan Rezim Soeharto, Hak Ulayat Tidak Diakui

Konsultasi Publik Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Masyarakat Kasepuhan di Kabupaten Lebak

Suasana Konsultasi Publik Perda Masyarakat Kasepuhan
Suasana Konsultasi Publik Perda Masyarakat Kasepuhan Banten. photo Jumri 

Banten 3/08/15 – Sesuai dengan isi deklarasi dari 29 Kementerian dan lembaga yang memberikan pengakuan pada Masyarakat Adat pada 1 September 2014 lalu di Istana Wakil Presiden dan merupakan dukungan untuk memastikan implentasi dari hak-hak masyarakat adat, maka pada 3 Agustus 2015 kemarin bertempat di Kasepuhan Cisungsang, Kecamatan Cibeber Lebak, Banten diselenggarakan Konsultasi Publik Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Masyarakat Kasepuhan.

Pembentukan Peraturan Daerah yang mengakui dan melindungi keberadaan Masyarakat Adat Kasepuhan di Kabupaten Lebak ini bertujuan untuk menguatkan keberadaan Masyarakat Adat Kasepuhan agar setara dengan masyarakat yang lain.
Selain dihadiri oleh seluruh kasepuhan yang berada di Kabupaten Lebak, kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Jendral AMAN, Damanas AMAN Region Jawa, Ketua DPRD Kab. Lebak, Ketua Baleg DPRD Kab. Lebak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lebak serta Dinas Kehutanan Kab. Lebak.

Sebagai tuan rumah Kasepuhan Cisungsang Abah Usep dalam sambutannya mengatakan,” kami dari komunitas adat berharap ada pengakuan secara kongkrit dari pemerintah bukan hanya secara lisan saja, karena sudah beberapa tahun lalu rancangan perda ini dibicarakan,” kata Abah Usep

Sekjen AMAN, Abdon Nababan mengatakan bahwa sudah ada UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria yang mengakui hak ulayat namun hingga sekarang UUPA berusia 55 tahun tersebut, hak ulayat tidak dibuat secara kongkrit oleh BPN, yang ada dalam sistem administrasi pertanahan saat ini hanya sertifikasi tanah-tanah individu. Sementara tanah ulayat bukan milik individu, tapi hak kolektif kasepuhan.

Abdon menambahkan, UUPA ini belum dilaksanakan, namun rezim Soeharto sudah berkuasa pada masa itu, sehingga nasib UU ini dibekukan dan menyebabkan hak ulayat tidak diakui. Kemundian dikeluarkan UU no.5 Tahun 1967 tentang Pokok Kehutanan yang mengatakan kawasan hutan sebagai hutan Negara. Lalu yang terjadi hingga saat ini, antara 70-80 persen wilayah adat dikuasi oleh pihak lain. Sampai saat ini pula tidak ada administrasi tentang Masyarakat Adat, sehingga tidak ada kantor administrasi yang mengurusi masyarakat adat secara nyata. Masyarakat adat hadir dihadapan negara kalau ada aspek pariwisatanya, karena hal ini menarik bagi Dinas Pariwisata.

AMAN bersama 2 komunitas adat pada tahun 2012 melakukan uji materi terhadap UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan. Putusan MK no. 35 tahun 2012 jelas mengatakan bahwa negara telah mengabaikan Masyarakat Adat. Putusan MK tersebut menegaskan bahwa Hutan Adat bukan Hutan Negara. Hutan Adat adalah bagian dari hak ulayat masyarakat adat. Namun pengakuan terhadap wilayah masyarakat adat berdasarkan putusan tersebut harus diatur melalui Peraturan Daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kab. Lebak- Banten yang turut hadir dalam kegiatan ini mengatakan bahwa saat ini DPRD Kab. Lebak dengan dukungan organisasi masyarakat sipil dan masyarakat adat menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah yang mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat kasepuhan di Kabupaten Lebak.
Menurutnya, Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Masyarakat Kasepuhan ini diadakan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat kasepuhan agar Peraturan Daerah yang dikeluarkan nantinya sesuai dan memenuhi hak masyarakat kasepuhan. Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi antara Pemerintah Daerah dan seluruh kasepuhan yang hadir..***Titi Pangestu