Sidang Gaduh, Saksi PT. Ledo Lestari Dikeluarkan Dari Ruang Sidang

Sidang Gugatan 16/pdt.G/2014/PN Bengkayang Semunying jaya VS PT. Ledo Lestari
Sidang Gugatan No 16/pdt.G/2014/PN Bengkayang Semunying jaya VS PT. Ledo Lestari

Bengkayang 27/8/2015 – Pengadilan Negeri Bengkayang (27/08), menggelar sidang gugatan perdata Nomor 16/pdt.G/2014/PN Bengkayang, Masyarakat Adat Iban Semunying Jaya terhadap PT. Ledo Lestari kembali digelar. Sidang ke 24 ini mendengarkan keterangan saksi tergugat I (PT. Ledo Lestari) mulai pukul 14.30 WIB yang seharusnya pukul 13. 00 WIB. Sidang berlangsung gaduh saat saksi yang dihadirkan PT. Ledo Lestari mendapat protes dari masyarakat yang menghadiri sidang.

Masyarakat Semunying dalam persidangan menyatakan bahwa saksi atas nama Supardi merupakan karyawan aktif PT. Ledo Lestari. Kuasa hukum Masyarakat Adat Iban Semunying Jaya menyampaikan keberatan agar saksi tidak disumpah, dan meminta majelis hakim mengeluarkan saksi tersebut karena saksi yang dihadirkan memang aktif sebagai Humas PT. Ledo Lestari dan selalu terlihat hadir dalam setiap persidangan-persidangan yang telah dilaksanakan selama ini.

Dalam penjelasannya saksi menyampaikan bahwa dia telah berhenti bekerja dari perusahaan Ledo Lestari sejak 2013, dan saat ini bekerja di perusahaan Aset Lestari yang berada di Kecamatan Seluas, Jagoi Babang. Supardi menerangkan bahwa PT. Aset Lestari sama sekali tidak memiliki hubungan dengan PT. Ledo Lestari bahkan kuasa hukum tergugat I menyatakan bahwa kedua perusahaan tersebut tidak memiliki hubungan apapun. Supardi membuktikan dengan menunjukkan surat keterangan berhenti dari PT. Ledo Lestari dan menyertakan SK bekerjanya Supardi di perusahaan Aset Lestari. Kuasa hukum tergugat I memohon kepada majelis hakim untuk tetap mendengarkan keterangan saksi walaupun tidak dibawah sumpah karena menurutnya ada informasi penting yang perlu disampaikan oleh saksi.

Saat majelis hakim melakukan pemeriksaan berkas Supardi ternyata alamat, nomor kontak dan fax kedua perusahaan tersebut sama persis. Hakim meminta pengakuan jujur saksi, namun saksi tidak dapat menjelaskan fakta yang telah ditemukan oleh majelis hakim dalam sidang tersebut. Sidang akhirnya diskors sekitar 3 menit.
Sidang kembali dilanjutkan dan majelis hakim berkesimpulan bahwa kedua perusahaan tersebut jelas memiliki hubungan, dan memutuskan saksi atas nama Supardi tidak dapat menyampaikan keterangannya sebagai saksi dan meminta Supardi untuk meninggalkan ruang sidang.

Selain Supardi tergugat I menghadirkan seorang saksi lainnya atas nama Ayi Aceng. SA, Aceng panggilan Ayi Aceng SA merupakan karyawan aktif di PT. Ledo Lestari dengan posisi sebagai staff pemetaan sejak 2012. Majelis hakim menerima Aceng menyampaikan keterangannya tetapi tidak dibawah sumpah.

Dalam persidangan tersebut Aceng menjelaskan bahwa dirinya hanya membuat peta berdasarkan informasi koordinat yang telah dibuat oleh surveyor sebelum dirinya, dalam keterangan yang disampaikan oleh Aceng dari peta yang dibuat tidak ada satupun tanah warga Semunying maupun hutan adat berada di sana. Artinya tidak ada tanah yang di enclave dalam peta tersebut sebagaimana yang dituntut oleh Masyarakat Adat Iban Semunying Jaya atas perampasan tanah warga dan hutan adat tanpa sosialisasi dan ganti rugi oleh PT. Ledo Lestari dengan luasan masing-masing, tanah adat 1.420 hektar, tanah sawah seluas 30 hektar dan lahan usaha penggugat 117,3 hektar.

Sidang berakhir pukul 14. 56 WIB dan akan dilanjutkan kembali pada 3 September 2015, pukul 13.00 WIB, di Pengadilan Negeri Bengkayang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tergugat I.***Depriadi