PBB Desak Pemerintah Indonesia Menghormati Hak-Hak Masyarakat Adat di Kepulauan Aru

Kepulauan Aru Terancam Oleh Perkebunan Gula Raksasa

Save Aru
Save Aru

Genewa 7/10/ 2015 – Dalam menanggapi pengaduan yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Indonesia (AMAN) dan Forest Peoples Programme di bawah prosedur tindakan mendesak (Urgent ACTION ), Komite PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut izin Konsorsium PT Menara Group yang merampas lebih dari setengah wilayah Kepulauan Aru untuk perkebunan tebu.

Perampasan lahan mengancam tanah dan kelangsungan hidup masyarakat adat di kepulauan tersebut. PBB sebagai badan yang mengawasi kepatuhan pihak Negara ‘dengan kewajiban mereka di bawah perjanjian (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial) mencatat bahwa berdasarkan Konvensi, yang telah lama diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1989, Negara wajib mengakui dan melindungi hak masyarakat adat atas tanahnya.

Komite juga mengingatkan pemerintah Indonesia akan permintaan sebelumnya untuk memastikan bahwa Negara tidak mungkin merencanakan pembangunan dengan mengesampingkan hak-hak masyarakat adat serta mengubah Undang-Undang Perkebunan sehingga menghormati hak-hak ini. Komite mencatat bahwa Indonesia terus-menerus gagal menanggapi CERD selama lebih dari delapan tahun.****

Link Berita http://www.forestpeoples.org/sites/fpp/files/news/2015/10/aru-islands-ew-ua-request-final.pdf