Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Menggugat

Sengketa” Hak Wilayah Adat Kampong Stabat Gugat PTPN II

 

Warga BPRPI Kampong Stabat hadiri persidangan
Berbondong-bondong Warga BPRPI Kampong Stabat hadiri persidangan

Langkat 5/11/2015 – Ratusan Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampong Stabat yang tergabung dalam Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) sejak pagi (5/11/15) terlihat kembali memenuhi halaman Pengadilan Negeri Stabat, di Jln. Proklamasi No. 49 Stabat untuk mengikuti Sidang IV Gugatan Masyarakat Adat Rakyat Penunggu atas lahan seluas 450 Ha dengan Reg.No: 26/Pdt.6/2015/PN Stb terhadap : 1. PT. Perkebunan Nusantara II (Persero) (Tergugat I) 2. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Langkat (Tergugat II) 3. Tjun Tjong alias Irwan (Tergugat III) 4. Muhammad Asnawi (Turut Tergugat II)

Sidang yang kembali digelar mengagendakan mediasi ini dimulai pada pukul 10.00 WIB. Mediasi dilakukan oleh Lauren Tampubolon dari PN Stabat, menyambung mediasi dua pekan lalu (22/10) dengan pihak terkait, dimana saat pihak Penggugat menanyakan luas HGU PTPN II Kwala Bingai, Kuasa Hukum tergugat I tidak mengetahui persis luas HGU nya dan meminta tenggat hingga dua pekan untuk berkonsultasi lebih dahulu dengan kliennya. Sementara itu pihak tergugat II BPN Langkat kembali mangkir demikian juga tergugat III dan Turut tergugat II juga tidak terlihat. Sedianya Sidang kembali digelar Kamis 26 November 2015.

Ketua Harun Nuh juga hadiri persidangan
Ketua Harun Nuh juga hadiri persidangan

Datoq Amran Syarif selaku Petua Adat Kampong Stabat mengaku bersyukur dan senang, karena dalam akhir sidang mediasi yang tidak juga menemui titik temu tersebut, kuasa Hukum PTPN II Munawar SH, atas nama Pihak PTPN II mempersilakan Rakyat Penunggu Kampong Stabat untuk melanjutkan tuntutan kita kepada mereka,” ujar Datoq Amran.

“Kita akan buktikan nanti di Pengadilan,”ujar Datoq dengan tenang dan optimis. Karena kita Punya bukti Bahwa HGU PTPN II (eks PTP IX) kebun Kwala Bingai yang diberikan pada tahun 1965 telah berakhir sesuai kontrak 35 tahun, dan kita juga punya bukti bahwa di lahan yang mereka katakan ada HGU nya itu yang nota bene adalah milik Masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampong Stabat, ternyata telah banyak terjadi penjual belian lahan, ini dibuktikan dengan terbitnya sertifikat. Artinya ada mafia tanah dan banyak pihak yang bermain di sana, dan pihak-pihak yang terlibat akan terus kita tuntut dan perkarakan ke jalur hukum, kita akan buktikan di pengadilan siapa yang benar dan siapa yang salah,” pungkas Datoq Amran.***Efendi Nuh