Komunitas adat Wologai Tanah Siga Ria Watu Rembu Selesaikan Musyawara Pal Batas

Musyawara Pal Batas Tanah Siga Ria komunitas Adat Wologai
Musyawarah Pal Batas Tanah Siga Ria komunitas Adat Wologai

Wologai, 16/12/2015 – Komunitas Adat Wologai yang berada di tanah Siga Ria Watu Rembu bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Nusa Bunga, Pengurus Daerah AMAN Bagian Tengah merampungkan Musyawarah Pal Batas untuk melakukan pemetaan partisipatif wilayah adat Uzu no Eko di Tanah Adat Siga Ria Watu Rembu.

Dalam kegiatan masyawarah ini dihadiri oleh perwakilan mosalaki dari komunitas –komunitas adat perbatasan dengan Tanah Siga atau yang disebut dengan zangi pa dhembi were pa wee, seluruh mosalaki tanah Siga Wologai dan anggota masyarakat adat di komunitas adat Wologai.

Musyawarah berlangsung di rumah adat ( Sao Nggo ) Kombazeke komunitas adat Wologai , Desa Wologai Kecamatan Ende, Kabupaten Ende. Musyawarah Pal batas merupakan proses dari pemetaan partisipatif Wilayah adat Tanah Siga Ria Watu Rembu, difasilitasi oleh Mosalaki Wologai untuk menentukan letak-letak perbatasan wilayah adat lain sehingga dikemudian hari tidak terjadi saling klaim antara sesama komunitas adat.

Forum musyawarah dengan para mosalaki perbatasan Mosalaki Weri Venansius Badhe mengatakan bahwa pemetaan wilayah adat Wologai ini khususnya Tanah Siga Ria untuk memastikanwilayah adat sesuai dengan warisan leluhur sejak dahulu ketika mendapatkan tanah Wologai ini ( oza moi nau ko embu mamo ). Dengan tujuan bahwa ke depannya sejarah Tanah Siga Ria Wologai bisa disampaikan kepada generasi penerus yang hidup di Nua Wologai.

“Peta bagi masyarakat sangat penting artinya. Peta dapat digunakan sebagai alat advokasi untuk memagari wilayahnya dari ancaman pihak luar dan media negoisasi dengan pihak luar yang ingin berinvestasi dalam wilayah adat kita, juga untuk kepentingan penyusunan kawasan pertanian dan perkebunan komoditi serta alat untuk mendorong perubahan kebijakan pemerintah daerah,” jelas Laurens

Lanjutnya bahwa “ Musyawarah Pal batas yang dilakukan oleh komunitas adat Siga Ria Wologai merupakan salah satu syarat penting dalam memulai pemetaan wilayah adat, sebab bagi AMAN Musyawarah Pal Batas adalah salah satu model untuk menyelesaikan persoalan Pal Batas dengan komunitas were we’e zangi pa dhembi atau komunitas tetangga,” jelas Laurens Seru UKP3 AMAN.

” Bagi AMAN pemetaan bisa berjalan jika seluruh persoalan Pal Batas selesai, karena pemetaan wilayah adat ini bertujuan untuk meminimalisi konflik Pal Batas antara sesama komunitas adat yang berada di wilayah Tanah Siga Ria. Berbicara wilayah adat, yang erat hubungannya dengan Tanah Watu sehingga kita harus mengetahui benar tentang batas-batas tanah dengan komunitas adat lainnya. Di Tanah Siga Ria ini yang sangat baik mengenal batasnya adalah tokoh adat atau Mosalaki Wologai dan yang harus melakukan survei Pal Batas juga para mosalaki itu, kita tidak bisa menyerahkan pemetaan Wologai ini kepada pihak lain,” ungkapnya.

Dalam msyawarah Pal Batas ini Mosalaki yang ada di perbatasan sama –sama menyampaikan batas-batas alam yang telah digariskan oleh pendahulu ( leluhur) mereka masing –masing untuk mencapai kesepakatan bersama  para Mosalaki Tanah Siga Ria Watu Rembu Wologai. Selanjutnya dilangsungkan dengan penandatangan berita acara musyawarah Pal Batas.

Kita zera na we tau peta tanah watu ko kita jadi mosalaki dheko so mozo-mozo supaya kedepannya seluruh mosalaki bisa tahu batas wilayahnya. Dan dengan adanya Peta ini keturunan mosalaki bisa diwarisakan secara benar tentang keberadaan wilayah adat Tanah Siga. Jika saat ini tidak tercatat dengan baik kedepannya ana embu ko kita mbembo,”kata Pius Raka,

Kemudian kata Pius Raka bahwa seluruh mosalaki yang di perbatasan bisa mengambil peran dalam melakukan survei lapangan, untuk memastikan titik – titik koordinat perbatasan yang mengandung nilai sejarah sebab penentuan batasan alam, semua nama tempat mempunyai nilai sejarah penting untuk diingatkan kepada generasi penerus.

Kegiatan Musyawara ini diakhiri dengan Pembagian Tim Survei Lapangan di empat sudut wilayah adat, sehingga bisa dengan cepat mengambil titik koordinat garis batas wilayah Tanah Siga.***Oleh Jhuan