Masyarakat Adat Muara Lambakan Tolak PT. Fajar Surya Swadaya Masuk Wilayahnya

Posko Penolakan PT Fajar Surya Swadaya Kampung Muara Lambakan
Posko Penolakan PT Fajar Surya Swadaya Kampung Muara Lambakan

Paser 19/1/2016 – Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No.383/KPTS-II/1997 Jo dan SK.428/Menhut-II/2012 PT Fajar Surya Swadaya kembali akan melakukan ekspansi wilayah kerja Hutan Tanaman Industri (HTI) dalam hal ini penanaman Akasia pada bulan Januari 2016 dengan luas garapan kurang lebih 5.300 Ha di Kampung Muara Lambakan, Kecamatan Olong Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Sebelumnya mereka sudah bekerja di beberapa wilayah atau kampung seperti Muara Toyu, Prekuen dan beberapa kampung lain.

“Atas dasar pengalaman dan dampak yang kami lihat dibeberapa kampung tetangga inilah yang menjadi tolak ukur kami untuk tetap dengan tegas menolak masuknya PT Fajar Surya Swadaya di Kampung kami,” tegas Lili selaku koordinator gerakan penolakan tersebut.
“Alam, hutan adat, kami sudah sangat rusak, terlalu banyak kerugian, bukti-bukti sejarah kami banyak yang hilang belum lagi dampak paska musim kemarau kemarin, hutan di wilayah adat kami serta kebun-kebun masyarakat banyak yang terbakar oleh PT Fajar Surya Swadaya ini. Jadi tidak ada alasan lagi untuk kami menerima kehadiran perusaan ini. Dampak buruknya terlalu besar untuk kami. Akan banyak perampasan wilayah dan hak hidup jika kami biarkan,” tambahnya.

Surat dari Warga Kampung Lambakan kepada Pengurus AMAN Paser
Surat dari Warga Kampung Lambakan kepada Pengurus AMAN Paser

Hal ini dibenarkan oleh saudara Rusli selaku Tim Unit Kerja Pelayanan Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat (UKP3) AMAN Paser. “Berdasarkan hasil investigasi di lapangan telah terjadi kerusakan yang parah akibat ekspansi PT. Fajar Surya Swadaya. Karenanya kami ingin negara hadir melihat kondisi masyarakat adat Paser di sini, jangan biarkan penderitaan mereka berlangsung dengan perampasan hak wilayah adat mereka secara sepihak. Kami meminta agar Bapak Presiden mencabut izin perusahaan tersebut, kamipun di UKP3 AMAN Paser sedang mempersiapkan pemeteaan wilayah adat untuk Muara Lambakan,” pungkasnya.

“Sudah berapa kali pertemuan dilakukan dengan pihak pemerintah dalam hal ini dengan legislatif baik di daerah maupun tingkat provinsi tapi belum menghasilkan apa-apa, sebab pihak managemen perusahaan tidak pernah mau menghadiri hearing tersebut. Artinya pihak perusahaan memang tidak mempunyai niatan baik dengan masyarakat adat. Jadi kami akan terus melakukan perlawanan sampai wilayah adat kami bebas dari izin PT. Fajar Surya Swadaya,” tambah Lili.*** Syukran AMIN