Tokoh Adat Kabupaten Ende Tanyakan Perkembangan Status Ranperda PPHMA

Pertemuan para mosalaki dengan anggota DPRD Ende
Pertemuan para mosalaki dengan anggota DPRD Ende

Ende 7/3/2016 – Masyarakat Adat yang diwakili oleh mosalaki se Kabupaten Ende mendatangi gedung DPRD Ende untuk melakukan hearing sekaligus mempertanyakan perkembangan Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat (PPHMA). Pemangku adat yang datang ke gedung DPRD Ende merupakan perwakilan dari wilayah timur sampai wilayah barat Kabupaten Ende, yaitu dari Lio, Ende dan Ngao.

Para tokoh adat disambut oleh anggota DPRD Ende dan langsung mengajak para tokoh adat berdialog di ruangan gabungan komisi DPRD Ende yang dipimpin oleh Wakil Komisi I Ibu Astuti. Anggota DPRD yang terlibat dalam dialog ini terdiri dari 4 anggota DPRD masing-masing dari Fraksi Golkar, PDIP, Nasdem dan Gerindra.

Kedatangan para mosalaki bertujuan untuk menanyakan anggota DPRD Ende yang berjanji bahwa pada bulan Februari 2016 akan membahas dan menetapkan Perda masyarakat adat Kabupaten Ende. Kedatangan para mosalaki ini juga untuk memberi dukungan moril kepada para anggota DPRD yang telah berinisiatif mengusung Peraturan Daerah untuk mengakui keberadaan masyarakat adat beserta Hak-haknya.

“Kami hari ini datang ke DPRD Ende untuk mendukung bapak ibu di DPRD yang sudah mengambil inisiatif peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Kami ingin tahu perkembangan Ranperda PPHMA sudah sampai di titik mana apakah sudah dibahas atau belum, sehingga kami di komunitas adat bisa mendapatkan informasi-informasi itu,” tanya Fransiskus Rema perwakilan dari mosalaki Watumite, di ruangan gabungan Komisi DPRD Ende (Senin – 7/3/2016).

Lanjut Frans “terkait dengan rancangan peraturan ini sudah beberapa kali kami ikut terlibat mulai dari diskusi-diskusi, seminar dan konsultasi publik sebenarnya sudah selesai. Pada tanggal 12 Agustus 2015 lalu kami mendatangi gedung DPRD Ende ini , dan menyerahkan pernyataan sikap kami untuk mendorong DPRD Ende segera membahas dan menetapkan Ranperda menjadi peraturan perundang-undangan daerah dan yang menerima waktu itu adalah bapak Herman Yoseph Wadhi, Ketua DPRD sendiri. Pada saat itu kami juga mendapat penyataan dari fraksi-fraksi yang mendukung memproses pembahasan dan pengesahan perda PPHMA yaitu Fraksi Golkar, Nasdem, Demokrat, Hanura dan Gerindra,”lanjutnya.

Astuti Wakil Ketua Komisi I DPRD Ende mengatakan bahwa draf rancangan peraturan daerah pengakuan dan pelindungan hak-hak masyarakat adat saat ini telah mulai masuk proses pembahasan dan DPRD Ende secara kelembagaan telah menerima hasil kerja naskah akademik dan Draf Ranperda dari Fakultas Hukum, Universitas Flores Sejak bulan September tahun 2015.

“Kami di lembaga DPRD telah menerima draf secara glondongan dari tim penyusun naskah akademik Ranperda PPHMA dari Universitas Flores sejak bulan lalu, hanya saja saat ini kami harus melakukan proses pembahasan dan pengkajian mendalam serta butuh waktu. Sebab Perda PPHMA ini bukan peraturan yang gampang ditetapkan. Ranperda ini harus mendapat banyak pertimbangan politik sehingga dikemudian hari kita secara lembaga bisa menghasilkan sebuah produk hukum yang berkualitas,” ujar Yohanes Pela Ketua Baleg DPRD Ende.

Perda PPHMA ini merupakan perda inisiatif yang banyak mendapat respons sekaligus menjadi tantangan bagi DPRD Ende. Ranperda yang saat ini disusun perlu mendapat keberanian politik dari lembaga DPRD Ende, agar mampu menjawab persoalan masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Ende.

Mosalaki Nualise Agustinus Jawa mengatakan,” kita ini adalah tebo lo eo mosalaki mesa, jadi miu si anggota DPRD juga ana wuru eo mosalaki, mosa eo taka no tana laki eo kabhi no watu. (anggota DPRD Ende juga termasuk anak dari masyarakat adat yang mempunyai kelembagaan adat masing-masing dengan kuasanya masing-masing atas tanah dan wilayah adat). Jadi semestinya tidak ada keraguan lagi bagi ame-ame anggota DPRD Ende. Sebenarnya Bapak Ibu DPRD sudah memahami kondisi masyarakat hukum adat di kampung-kampung mulai dari Lio hingga Ende.

Kalau bapak/i DPRD membutuhkan pakar adat datanglah kepada masyarakat adat dan tokoh Adat, sebab kamilah yang menjalankan adat, bukan pakar adat yang diambil dari orang yang tidak mengeti adat, jangan hanya dilihat mampu bicara tetapi ambilah orang yang mempunyai kekuasaan wilayah adat,” ungkapnya.

Perda PPHMA akan dijadwalkan sesuai dengan agenda DPRD Ende pada bulan Mei tahun 2016” pokoknya kami di DPRD Ende mengakomodir dan akan kami tetapkan pada bulan Mei 2016. Ketakutan bapak- bapak mosalaki jika perda ini gagal, itu tidak mungkin terjadi, sebab dalam proses pengerjaan perda ini telah menghabiskan uang negara sebegitu besar. Tidak mungkin kami yang berinisiatif kalau kami juga yang membatalkan. Hanya saja untuk menuju proses penetapan butuh waktu karena harus mengkaji lebih dalam lagi,” jelas Wakil Komisi I itu.

Para mosalaki akan datang kembali dan terus datang ke DPRD Ende jika Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat adat tidak berhasil ditetapkan. ***Jhuan