AMAN Mentawai Verifikasi 4 Peta Wilayah Adat

Penandatanganan berkas kesepatakan telah dilakukannya verifikasi batas tanah adat di Saureinu' Sipora, Mentawai (Patriz)
Penandatanganan berkas kesepatakan telah dilakukannya verifikasi batas tanah adat di Saureinu’ Sipora, Mentawai – photo (Patriz)

SAUREINU’­-Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Mentawai melakukan verifikasi batas wilayah adat empat komunitas di Desa Saureinu’ Kecamatan Sipora.

Batas wilayah adat yang diverifikasi oleh AMAN tersebut yakni komunitas adat Rokot, Matobe, Saureinu’ dan Goiso’ Oinan pada Sabtu, 23 April lalu di kantor Desa Saureinu’.

Tahap verifikasi merupakan tahapan yang lebih memperjelas batas-batas wilayah adat masing-masing komunitas guna mengetahui dan menghindari perseturuan soal batas tanah adatnya.

Tahapan verifikasi tersebut, mengundang sikebbukat Uma, kepala desa, kepala dusun dan pemilik tanah suku dengan jumlah peserta yang hadir sekitar 50 orang, kemudian AMAN Mentawai dihadiri langsung Rapot Pardomuan sebagai ketua sekaligus sebagai fasilitor pertemuan, dan hadir juga perwakilan Yayasan Citra Mandiri Mentawai Pinda Tangkas Simanjuntak.

Setelah diverifikasi, peta wilayah adat tersebut ditandatangani oleh sikebbukat suku sebagai tuan tanah di atas materai sebagai bentuk kesepakatan batas wilayah adatnya telah disepakati oleh suku-suku di komunitas yang berdampingan.

Peta tersebut kemudian akan menjadi lampiran rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengakuan Perlindungan Hak Masyarakat Adat (PPHMA) yang rencananya pada Mei akan dibahas oleh DPRD Mentawai.

Pemetaan wilayah adat tersebut dilakukan untuk melindungi hutan masyarakat adat yang tidak lagi dikuasai oleh negara, sebagaimana merunut pada Putusan MK nomor 35/PUU-X/ 2012 bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat. Bukan lagi hutan negara pada UU Nomor 41 tahun 1999 pasal 1 ayat 6.

“Pemetaan tersebut kita lakukan bertujuan untuk mengeluarkan hutan adat dari hutan negara, bukan untuk kepentingan siapa pun tapi untuk melindungi hak masyarakat agar memiliki hak sepenuhnya mengelolah tanahnya sendiri,” kata Rapot Pardomuan Ketua BPH AMAN Mentawai pada acara verifikasi peta di Saureinu’.

Salmon Taikatubut Oinan (60) warga Desa Saureinu’ pada pertemuan Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kepulauan Mentawai pada Sabtu, 23 April saat melakukan verifikasi 4 peta wilayah adat di komunitas adat Sipora di kantor Desa Saureinu’ mengatakan tidak ingin tanah masyarakatnya dijadikan hutan desa, hutan kemasyarakatan, atau pun hutan tanaman rakyat.

“Kami hanya mau hutan ada saja, tidak mau kami hutan yang lain, silahkan saja pemerintah datang sosialisasi kami tidak mau tanah kami dikuasasi negara,” kata Salmon Taikatubut Oinan warga Saureini saat pertemuan di kantor desa Saureinu’ (Patriz  Sanene)