AMAN – Kemendikbud Gelar Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS)

Hilmar Farid“ Ide-ide mengenai program ini bisa bermunculan, karena itu dialog pemerintah dengan komunitas adat mutlak

Konferensi_pers_HIMAS_2016
Konferensi Pers Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia 2016

Jakarta 4/8/2016   ̶  “Tantangannya jelas, bagaimana caranya mengembangkan  kurikulum, bagaimana mengembangkan bahan ajar. Setelah adanya peraturan menteri pekerjaan rumahnya banyak sekali. Kita menangkap momen HIMAS 9 Agustus justru untuk menegaskan momen ini harus ditangani bersama-sama, masing-masing menggunakan sumber daya yang ada, baik pada pemerintah maupun komunitas untuk memenuhi cita-cita layanan itu,” kata  Hilmar Farid Dirjen Kebudayaan membuka konferensi pers perayaan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) yang akan berlangsung di Museum Nasional pada tanggal 7-11 Agustus 2016. Dengan thema perayaan “Pendidikan, Kebudayaan, dan Spiritualitas Masyarakat Adat

“Kurikulum tidak mungkin dikerjakan pemerintah sendiri, masyarakat adat lebih tahu apa yang penting. Posisi pemerintah dalam pendidikan  komunitas adat adalah penguatan. Pemerintah dan masyarakat adat bisa saling  menguatkan. Dialog pemerintah dengan komunitas adalah mutlak,” lanjut Hilmar.

“Indonesia telah ikut menandatangani Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat tepatnya 13/9/2007. Sebagai contoh UU No. 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 5 (3) “masyarakat adat dan masyarakat terpencil berhak mendapatkan pendidikan khusus,” paparnya.

Saatnya Pemerintah Mengakui dan Melindungi Masyarakat Adat

Dirjen Kebudayaan sedang menguatkan pendidikan dengan program bantuan terhadap komunitas budaya dan tradisi-tradisi adat. Masyarakat adat diharapkan mendapatkan hak pendidikan dan mendalami agama sesuai keyakinan mereka. Itu merupakan bentuk pengakuan terhadap masyarakat adat mendapat pendidikan dan mendalami agama yang dianut.

Masyarakat adat dengan aneka ragam  budaya, keyakinan spiritualitas dan hukum adatnya. Praktek-praktek pendidikan masyarakat adat sudah lama dijalankan Komunitas Adat. “Kerjasama ini penting sebagai bentuk komitmen Kemendikbud serius memperhatikanhak masyarakat di komuitas-komunitas adat,” jelas Hilmar.

Peran pemerintah menguatkan layanan terhadap masyarakat adat. Mungkin perlu ada lembaga khusus menangani masyarakat adat, kontribusi masyarakat adat terhadap pendidikan nasional diharapkan lebih maksimal. Konteks kebudayaan merupakan isu-isu kongkrit masyarakat adat dan harus menjadi sorotan semua pihak seperti masalah ketahanan pangan. Karena menyangkut masa depan hidup manusia.

Pemerintahan Pak Jokowi secara khusus menekankan pentingnya revitalisasi kehidupan Komunitas Masyarakat Adat – Desa Adat. Dirjen Kebudayaan sendiri ada program revitalisasi desa adat ada juga bantuan untuk komunitas-komunitas budaya yang mempraktekan tradisi.

“Ada komitmen dari presiden dan secara kongkrit diterjemahkan oleh Dirjen Kebudayaan seperti itu. Masih banyak perbaikan tapi justru nanti akan ada seminar dan dialog. Maka ide-ide mengemukakan program ini bisa bermunculan karena dialog pemerintah dengan komunitas ini mutlak. Tanpa itu susah jalannya,” kata Hilmar.

Konferensi pers yang berlangsung di Gedung E, Lantai IV, Komplek Perkantoran Kemendikbud Jakarta (4/8/2016) ini menghadirkan Rukka Sombolinggi, Deputi II Sekjen AMAN dengan Moderator Prita Laura .

Rukka Sombolinggi menyambut baik kerjasama masyarakat adat dengan Kemendikbud karena memiliki aksi kongkrit dan AMAN siap bekerjasama dengan Dirjen Kebudayaan. Rukka menjelaskan Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) sebagai organisasi sayap AMAN  telah lama berperan aktif  membangun kampung. Mereka lakukan pelatihan sudah tiga tahun dan berasal dari berbagai Komunitas,” jelas Rukka. Seluruh elemen masyarakat harus memahami tentang pendidikan di Komunitas Adat. Bukan persoalan ijasah tapi lebih kepada masalah ketahanan pangan. Masyarakat Adat sama seperti masyarakat Indonesia pada umumnya.

Perbedaannya pada situasi dan lokasi tempat mereka berdomisili. Di beberapa daerah tertentu masyarakat adat melakukan  pendidikan di alam karena tidak memiliki fasilitas gedung.

Pendidikan mainstream di Indonesia fokus mengajarkan narasi besar, tetapi narasi diri kita sendiri hampir tidak diajarkan. Sistem pendidikan belum memberikan kontribusi terhadap pendidikan masyarakat adat, kementerian sudah seharusnya mulai mengatasi masalah-masalah pendidikan.

Sejak 1999-2007 AMAN telah melakukan konsultasi dan mulai membangun pondasi-pondasi kekuatan supayanegara melihat bahwa masyarakat adat itu ada.Pergantian rezim kepemimpinansejak 1945 hingga saat ini belum memperhatikan kepentingan masyarakat adat. “Selama 10 tahun AMAN memperjuangkan UU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, tapi sampai sekarang belum dipenuhi pemerintah. Masih banyak  tanah dirampas, ekonomi semakin menurun, diskriminasi dan kriminalisasi terus berlangsung kepada mereka,” papar Rukka.

AMAN sedang mendorong pengesahan Satuan Tugas Masyarakat Adat (Satgas). Proses terakhir  menurut presiden tidak ada masalah. Tetapi setelah ditelusuri terhambat birokrasi dengan alasan masalah surat menyurat. Padahal itu hanya urusan selembar kertas, tetapi kenapa selama 1 tahun lebih belum terselesaikan? Satgas Masyarakat Adat akan membantu presiden menyelesaikan masalah antara negara dan komunitas adat

Banyak kendala yang menyebabkan jarak antara instrumen-instrumen internasional dan kebijakan nasional terkait masyarakat adat, serta implementasinya di tingkat komunitas. Masyarakat Adat meminta pemerintah Indonesia bekerja lebih dekat dan bermitra dengan masyarakat adat. “Mengimplementasikan hak-hak masyarakat adat melalui dua instrumen penting yaitu segera mengesahkan RUU Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat serta Satgas Masyarakat Adat,” ungkap Rukka

Dra. Sri Hartini, M.Si. Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, menyampaikan payung hukum di Indonesia sudah ada tetapi implementasi di lapangan belum memuaskan. Sri Hartini mendukung perjuangan AMAN namun antara  pemerintah dan masyarakat adat sering bertolak belakang. Kedua belah pihak perlu kerja sama untuk menemukan solusi kongkrit. “Hak-hak dasar masyarakat harus dipenuhi oleh negara, sehingga lembaga (Satgas) ke depannya aktif menangani masalah masyarakat adat. Targetnya ada program-program pada komunitas adat karena jauh dari jangkauan sekolah formal,” jelas Sri.

Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam sidang Majelis Umum (23/12/1994) menetapkan tanggal 9 Agustus sebagai HIMAS untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak masyarakat adat di seluruh penjuru bumi sebagai bukti mengakui adanya kontribusi masyarakat adat pada isu-isu dunia seperti perlindungan lingkungan hidup.

Rangkaian acara HIMAS pada tahun ini antara lain pawai budaya Nusantara, seminar nasional,  pameran karya cipta, karya seni kontemporer, bengkel kerja seni tradisional, panggung budaya Nusantara, pemutaran film dokumenter, dialog masyarakat adat dengan pemerintah, (FGD) lintas kementerian *** Paulus Ade Sukma Yadi