Pembayaran Tulang

Sebuah Proses Pembayaran Harta Dalam Perkawinan Adat Suku Moi Setelah Kematian  

Penyerahan Tulang (Pgu) berupa tenun Timor
Penyerahan Tulang (Pgu) berupa tenun Timor

Kampung Mega Sorong  4 / 11 /2016 – Pembayaran tulang dalam bahasa Suku Moi disebut Pgu  adalah  proses pembayaran harta terakhir oleh keluarga laki-laki kepada keluarga dari pihak perempuan  yang dilakukan setelah istrinya meninggal dunia baik dalam umur tua maupun muda.

Nilai dalam proses pembayaran Pgu atau  harta, bersifat mengikat kedua belah pihak agar tidak terpisah. Aturan adat yang sering terjadi setelah pembayaran Pgu keturunan dari pihak laki-laki boleh mengambil wanita dari pihak keluarga atau marga yang sama.

Proses pembayaran tulang perkawinan ini perlu diwariskan pada anak-anak muda Suku Moi, karena hal ini sangat penting dan mendasar demi  menjaga keutuhan hukum adat, adat istiadat dan perkawinan dalam struktur adat Suku Moi. Pesan dasar yang terkandung dari proses pembayaran tulang ini untuk memperkuat nilai kearifan lokal Suku Moi sehingga budaya dan tradisi selalu dijaga

Proses Pembayaran tulang dari pihak keluarga Ulimpa kepada pihak keluarga Siwele  atas nama Ibu Alina Siwele Almarhumah berlangsung pada 1/11/2016 pukul Jam 7 malam Waktu Indonesia Timur di rumah bapak Yakobus Ulimpa Almarhum. Kedua suami istri ini  memiliki lima anak terdiri dari empat perempuan dan satu laki-laki.

Pihak Marga Ulimpa Bayar Pgu Kepada Pihak Marga Siwele

Bentang Mahar dan Kain Timor Yang Akan Diserahkan
Bentang Mahar dan Kain Timor Yang Akan Diserahkan

Masyarakat Adat Suku Moi melaksanakan budaya pembayaran tulang sejak jaman nenek moyang dan sudah mentradisi. Di Papua semua sub suku punya budaya berbeda-beda dengan segala bentuk keanekaragamannya, termasuk sistem perkawinan.

Pembayaran tulang atau harta yang dipakai oleh Suku Moi berupa kain Timor untuk diserahkan sebagai maskawin kepada seorang wanita, intinya pihak laki-laki harus membayar pihak perempuan. Perkawinan maupun pembayaran tulang dari pihak laki laki ke pihak perempuan hingga saat ini masih  dilasanakan sebagai bagian tradisi dan ritual Suku Moi  sesuai dengan aturan hukum adat dan budaya yang berlaku.

Tetua-tetua adat di wilayah kepala burung tanah Malamoi mengingatkan bahwa budaya Suku Moi harus diajarkan kepada kaum-kaum muda, sebagai penerus Suku Moi sehingga  ketika dewasa mereka betul- betul memahami adat –istiadat, silsilah dan pembayaran tulang, harta atau maskawin. Anak muda harus menjaga dan melestarikan budaya dan tradisi suku Moi Mulai mulai dari kampung, distrik, kabupaten dan kota.

Pembayaran Pgu atau tulang yang dibayar oleh Marga Ulimpa ke Marga Siwele sebanyak 600 kain Timor. Dalam pembayaran harta terakhir ini pihak perempuan menyiapkan hidangan makan sebagaimana hukum adat dan aturan adat yang berlaku di Suku Moi. Pihak laki- laki yang membayar tulang kepada pihak perempuan, juga harus sesuai dengan kemampuan dari pihak laki-laki.

Sebelum diserahkan kain harus dihitung lebih dulu sehingga semua orang yang turut hadir tahu tentang harta atau Pgu yang dibayarkan. Sebagi penanda selesainya acara biasanya  pihak lelaki mengambil sepotong kain dan diberikan ke pihak perempuan secara simbolis adat**** Ferddy Siwele