Komunitas Talang Mamak Laksanakan Putusan MK 35

Praktek Pengalihan Wilayah Adat Tak Libatkan Pemangku Adat

Salah Satu Plang Putusan MK di Wilayah Adat Talang Durian Cacar
Salah Satu Plang Putusan MK No 35 di Wilayah Adat Talang Durian Cacar

Indragiri Hulu 9/11/2016 – Proses melibatkan masyarakat hukum adat dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah Provinsi Riau khususnya Kabupaten Indragiri Hulu belum optimal. Secara umum perlibatan masyarakat bersifat formalitas belaka. Hanya sejumlah pihak yang disertakan, sementara para pemangku adat tidak dilibatkan dalam perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Menyadari pratek-praktek pengalihan wilayah adat dengan cara seperti itu, Masyarakat Adat Talang Mamak sepakat memancangkan plang wilayah adat Talang Durian Cacar, Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 8/11/2016.

“Masyarakat Adat Talang Mamak berpedoman kepada Keputusan MK 35/PUU/X2012 terhadap UU No 41 2009 tentang kehutanan, bahwa Hutan Adat Bukan lagi  Hutan Negara menata ruang wilayah adat” Itu bunyi plang kayu yang dipasang para pemuda bersama tetua adat Talang Mamak Durian Cacar.

Di Riau  sendiri  wilayah adat banyak dikuasai koorporasi perkebunan dan hutan industri. Kondisi seperti itu mengkondisikan tata ruang wilayah adat yang kurang baik. Masyarakat adat makin kesulitan mengakses sumber – sumber kehidupan mereka seperti air bersih yang merupakan sumber kehidupan manusia. Konflik agraria terus terjadi. Masyarakat adat bahkan terancam terusir dari tempat mereka selama ini hidup sejahtera turun temurun.

Masyarakat adat Talang Mamak mulai dari Patih, Batin hingga pemuda adat menentukan  perbatasan daerah Talang Durian Cacar dengan Desa Anak Talang, Prianjaya. Wilayah adat Talang Durian Cacar luasnya kurang lebih seluas 18000 hektar masuk dalam kawasan hutan. Perusahaan yang beroperasi di Wilayah Adat Talang Mamak diantaranya PT Bukit betabuh sungai indah (BBSI) ,PT Selantai Agro lestari (SAL), dan PT REGUNAS.

Gilung, Ketua BPH AMAN, Indragiri Hulu mengatakan pemasangan plang ini  melanjutkan Putusan MK 35 bahwa hutan adat berada di wilayah masayarakat adat. Artinya di dalam wilayah adat ada masyarakat adatnya, di wilayah adat tersebut ruangnya yang akan kita tata kembali melalui pemetaan wilayah adat. Termasuk peta tata ruang hak guna usaha, apa potensi sumber daya alamnya dan saat ini siapa saja mewarisi wilayah adat  itu.

Gilung menambahkan  hal ini juga dilakukan karena kelemahan wilayah adat dalam  pemerintah  desa. Ada banyak permasalahan yang belum diatur baik wilayah adat atau di pemerintahan desa. Sesuai kesepakatan para Patih dan Batin menindaklajuti Keputusan MK 35 sepakat untuk menata ruang wilayah adat Talang Durian Cacar.

Keberadaan plang Putusan MK 35 tersebut dikawal ketat oleh Pengurus Daerah AMAN Indragiri Hulu,  juga memfasilitasi tata ruang wilayah adat. ***Umi Khoiriya