Masyarakat Adat Kab Sumbawa Menanti Pembahasan Paripurna Perda Adat

Cukup lega mendengar Ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat atas usulan Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa akan dibahas pada tahun 2017, walaupun seharusnya dibahas pada tahun 2016. Tapi tidak apalah yang penting masuk dalam pembahasan, karena kalau saya tidak salah untuk agenda tahun 2016 ada enam rancangan peraturan daerah.

Pertama : Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Kab. Sumbawa diusulkan Komisi I DPRD,  ke dua : Ranperda tentang pengelolaan daerah aliran sungai usulan Komisi II DPRD kab. Sumbawa, ke tiga : Ranperda tentang Perlindungan Produk Lokal usulan Komisi II DPRD Kab. Sumbawa,  ke empat : Pengelolaan Pasar Tradisional,  Perbelanjaan dan Toko Modern usul Komisi II DPRD Kab. Sumbawa,  ke lima : Ranperda Transportasi dan perparkiran usulan Komisi III DPRD kab. Sumbawa dan ke enam : Ranperda perlindungan Anak usulan Komisi IV DPRD Kab. Sumbawa.

Keenam Ranperda tersebut seharusnya dibahas pada tahun 2016 ini,  tapi setelah saya mendengar paripurna hari jum’at tanggal 11 November  2016 yang dibacakan SK DPRD Sumbawa  oleh sekretaris DPRD Sumbawa,  tentang pembentukan perda Kabupaten Sumbawa tahun 2017, ada sekitar 30 ranperda yang akan dibahas.

Saya melihat ini  cukup banyak, tapi mudah-mudahan menjadi prioritas pembahasan Ranperda dan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.  Karena lewat Perda inilah konstitusional masyarakat adat Kab. Sumbawa diakui.  Selain itu untuk menjawab konflik-konflik sosial yang terjadi selama ini, diperkuat oleh regulasi yang ada khususnya UUD 1945 pasal 18 B ayat 2 tentang pengakuan negara terhadap masyarakat adat, dan banyak sekali produk Undang-undang sektoral berbicara masyarakat adat,  terutama Undang-undang No. 6 tahun 2014 Tentang Desa.

Ada semangat yang kuat terhadap pengakuan masyarakat adat,  belum lagi merujuk pada Putusan MK 35 dan MK 95, serta Permendagri No. 52 TAhun 2014, Permen LHK No. 32,Tahun 2015 Tentang Hutan Hak, dan baru-baru ini tentang Perhutanan Sosial. Semua rujukan ini semakin mantap dan memberikan keyakinan untuk regulasi pembahasan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.  Saya yakin teman-teman di DPRD memahami betul substansi dari Ranperda yang dimaksud.

Ranperda ini sangat dinanti-nantikan oleh seluruh masyarakat adat Kabupaten Sumbawa terutama masyarakat adat yang masuk dalam Ranperda tersebut,  ada lima yaitu Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Suri,  Masyarakat Adat Pekasa,  Masyarakat Adat Pusu, Masyarakat Adat Bakalewang Kanar dan Masyarakat Adat Ponto semuanya mengharapkan Perda ini segera  ditetapkan.

Pertanyaannya bagaimana dengan masyarakat adat lainnya. Untuk penentuan yang lainnya ditentukan oleh Komisi Daerah. Berbicara masyarakat adat, semuanya ada di dalam draf dan naskah akademik, saya kira sangat jelas sekali. Jadi semua ada mekanisme dan diatur lebih lanjut. Saya yakin sekali bahwa dalam pembahasan Ranperda ini tidak begitu sulit,  karena substansinya jelas sekali antara pemisah yang satu dengan yang lainnya. Misalnya dengan Perda Lembaga Adat Tana Samawa,  regulasinya jelas berbeda dan rujukan yang digunakan  berbeda. Tugas dan fungsinya juga berbeda, jadi tidak ada saling ketersingungan antara satu sama lain.

Harapan dari masyarakat adat dalam organisasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)  Sumbawa Ranperda  Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat segera dibahas dan disahkan oleh DPRD Kab. Sumbawa. Jadi mudah-mudahan semua fraksi menyetujuinya, seluruh anggota DPRD Sumbawa menyetujuinya itu yang kita harapkan bersama.

Lebih lanjut kami menunggu sidang pembahasan,  tapi kalau saya tidak keliru pembahasan akan disosialisasikan terlebih dahulu,  mudah-mudahan daya serap masyarakat dapat  menerimanya dengan positif.

Saat ini yang menentukan adalah proses politik di DPRD Kab Sumbawa, masyarakat adat hanya bisa menunggu pembahasannya saja. Apakah DPRD punya kemauan politik atau tidak kita akan lihat. Tapi namanya harapan semoga mulus-mulus saja.

Sementara ini cukup lega mendengarnya, begitu kita sampaikan kepada seluruh masyarakat adat. Bahkan kalau Paripurna nanti masyarakat adat ingin sekali hadir di gedung DPRD Sumbawa untuk mendengar secara langsung. ****Jasardi Gunawan