UKP3 PW AMAN Nusa Bunga Petakan Wilayah Adat Manggarai Timur

Pasukan pemetaan partisipatif
Pasukan pemetaan partisipatif Wilayah Adat Soda

Manggarai Timur 24/11/2016 – UKP3 AMAN wilayah Nusa Bunga melaksanakan pemetaan terhadap wilayah adat Soda –  Komunitas Adat Golo Linus di Desa Muli, Kecamatan Elar Selatan – Manggarai Timur pada tanggal 17 – 22 November 2016.

Kegiatan pemetaan ini melibatkan seluruh warga komunitas adat Golo Linus yang ada di Desa Muli, serta utusan komunitas adat yang berbatasan langsung dengan wilayah adat Soda.

Pemetaan Desa Muli, komunitas adat Golo Linus yang berlangsung selama lima hari tersebut merupakan hasil musyawarah masyarakat adat Natar Soda Wae Kato yang menginginkan tanah ulayat yang selama ini diklaim pemerintah sebagai tanah negara agar dikembalikan lagi kepada masyarakat adat sebagai pemilik ulayat tersebut.

Menurut Hans Gaga, Koordinator UKP3 PW AMAN wilayah Nusa Bunga mengatakan bahwa pemetaan wilayah adat merupakan hal yang sangat penting untuk mengetahui batas – batas wilayah adat sebuah komunitas karena tanpa pemetaan masyarakat adat akan kesulitan mengetahui dengan jelas batas – batas wilayahnya.

“Setiap komunitas adat harus melakukan pemetaan terhadap wilayah adatnya masing – masing untuk mengetahui secara jelas batas – batas wilayah adatnya” katanya.

Hans menambahkan bahwa dengan adanya pemetaan masyarakat adat mampu mengambil kembali tanah ulayat yang menjadi warisan leluhur yang selama ini diklaim pemerintah sebagai tanah negara.

“Negara tidak mempunyai tanah dan pemilik tanah umumnya adalah masyarakat adat sehingga pemetaan ini dilakukan agar masyarakat adat mengambil kembali tanah ulayat yang diklaim pemerintah selama ini sebagai tanah negara,” tambahnya.

Willy Brodus Edynickson Masa dari Natar Soda Wae Kato mengungkapkan bahwa dengan adanya pemetaan ini,  tanah ulayat Natar Soda Wae Kato yang selama ini diklaim BKSDA sebagai milik Negara, segera dikembalikan lagi kepada masyarakat adat Natar Soda Wae Kato, karena sejarah menunjukkan bahwa hanya masyarakat adat yang memiliki ulayat tanah warisan leluhur tersebut. “Kami ingin memetakan tanah ulayat kami yang selama ini diklaim pemerintah sebagai tanah miliknya, padahal sejarah membuktikan bahwa tanah itu milik leluhur kami,” kata Edynickson Masa.

Edynickson melanjutkan bahwa untuk Natar Soda Wae Kato, wilayah adat yang akan dipetakan mulai Lingko Biza Ngimbing, Nito Namut, Soda Wae Kato sampai dataran tinggi Liang Kalong. Menurut sejarahnya, Liang Kalong merupakan tempat istirahat dan menginap para leluhur usai berburu.

“Kita akan melakukan pemetaan terhadap wilayah adat Soda secara menyeluruh mulai dari  Lingko Biza Ngimbing, Nito Namut, Kampung Soda dan kampung – kampung lainnya sampai di Liang Kalong yang menjadi tanah ulayat komunitas adat Soda,” tambahnya.

Sementara itu Ketua PD AMAN Flores bagian Barat, Ferdy Danse mengungkapkan bahwa dengan adanya pemetaan wilayah adat, setiap komunitas akan semakin mengerti batas – batas wilayah adatnya masing – masing, sehingga tidak terjadi konflik perbatasan antara satu komunitas dengan komunitas lainnya.

“Manfaat pemetaan itu sangat banyak, diharapkan setiap komunitas adat memetakan wilayah adatnya masing – masing, agar tidak terjadi konflik perbatasan antara satu komunitas adat dengan komunitas adat lainnya,” tuturnya.

Ferdi juga menghimbau kepada setiap komunitas adat yang ada di bawah kepemimpinannya untuk segera memetakan wilayah adatnya masing – masing, agar untuk mengetahui secara pasti batas – batas wilayahnya. ***(Simone Welan, Infokom PW AMAN Nusa Bunga)