Berladang di Wilayah Adat, Masyarakat Bakalewang Kanar Dikriminalisasi

Jakarta, 11 Agustus 2017 – Tiga anggota masyarakat adat Bakalewang Kanar, Sumbawa, diamankan oleh polisi karena berladang di wilayah adatnya sendiri, Kamis (10/8) sore. Informasi ini disampaikan kepada Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara pada Jumat (11/8).

Bakalewang Kawar 2Ketiga warga yang dikriminalisasi tersebut bernama Rabuna, Sahabuddin, dan Jahmad. Ketiganya diamankan oleh Polres Sumbawa dengan tuduhan praktik perambahan kawasan hutan di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batulanteh. Padahal, hutan tersebut merupakan bagian dari wilayah adat Bakalewang Kanar.

Menurut Febriyan Anindita dari Pengacara Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), tidak ada titik temu dalam dialog tersebut dikarenakan oleh ketidakjelasan tata batas hutan versi KPH Batulanteh.

Pengurus Daerah AMAN di Sumbawa (PD AMAN Sumbawa) kemudian berdialog dengan aparat KPH Batulanteh dan kepolisian di ruang penyidik reskrim Polres Sumbawa. Walau dialog berlangsung hingga pukul tiga pagi, tidak ada titik temu mengenai kepemilikan masyarakat adat atas wilayah tersebut.

Dialog dilanjutkan kembali pada Jumat pagi. Sekitar pukul 10 pagi, masyarakat adat diizinkan pulang dengan syarat agar hadir bila sewaktu-waktu dipanggil oleh Polres Sumbawa.

 

Foto: Awaluddin