Bupati Sintang, Jarot Winarno Akan Bentuk Panitia Pengakuan Masyarakat Adat Dayak Seberuang Riam Batu

Sintang, www.gaung.aman.or.idPerwakilan Masyarakat Adat Dayak Seberuang Riam Batu, Ketemenggungan Hulu Tempunak  didampingi Ketua BPH AMAN Daerah Sintang menyerahkan berkas usulan pengakuan Masyarakat Adat kepada Bupati Sintang, Rabu (30/10/2019), di Hotel My Home, Sintang, Kalimantan Barat.

Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen dalam menjaga kawasan hutan dan menghormati keberadaan Masyarakat Adat. Atas usulan pengakuan Masyarakat Adat Dayak Seberuang Riam Batu, pemerintah telah mengadakan pembahasan terkait pembentukan panitia  Masyarakat Adat.

“Dinas Lingkungan Hidup sebagai Leading Sector bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sedang membuat dan membahas SK tim verifikasi. Segera setelah tim terbentuk akan dilakukan verifikasi terhadap usulan. Dengan hasil verifikasi, pemerintah akan menerbitkan SK Masyarakat Adat dan wilayah adat Riam Batu,” kata Jarot.

Jarot juga mendorong Pengurus Daerah AMAN Sintang untuk terus mendampingi Masyarakat Adat dalam menjaga wilayah adat dan kawasan hutan.

“Kawasan-kawasan di Area Penggunaan Lain (APL) dioptimalkan untuk dijadikan Hutan Adat (HA), dan banyak daerah perlu pendampingan untuk pengusulan Masyarakat Adat dan HA seperti di Silit dan Bangun, Kecamatan Sepauk dan di Kecamatan Ambalau yaitu kawasan air terjun Nokan Nayan, AMAN harus bantu,” pintanya.

Antonius Antong, Ketua BPH AMAN Daerah Sintang berharap pemerintah kabupaten bisa komitmen terhadap Perda yang telah dibuat dengan mengimplementasikannya.

“Pengakuan terhadap kelembagaan adat dan Masyarakat Adat adalah mutlak diperlukan supaya hak-hak Masyarakat Adat dalam mengelola dan menjaga wilayah adat betul-betul terjamin, dan kita sudah ada Perda nomor 12 tahun 2015,” kata Antong.

Bupati Sintang menerima berkas usulan pengakuan Masyarakat Adat Dayak Seberuang Riam Batu (30/10/2019)

PD AMAN Sintang siap memberikan dukungan kepada pemerintah. “Kami siap mendampingi komunitas-komunitas dan siap berkontribusi dalam penyusunan SK Tim, mekanisme teknis pelaksanaan verifikasi dan ambil bagian sebagai panitia Masyarakat Adat,” tambahnya.

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Melawi, Hario Pamungkas yang ikut mengawal dan menyerahkan berkas usulan ke Bappeda Kabupaten Sintang mengatakan ini adalah suatu progres luar biasa, setelah sekian lama akhirnya usulan Perda tentang kelembagaan adat dan Masyarakat Adat bisa diimplementasikan.

“Usulan pengakuan Masyarakat Adat dan HA Dayak Seberuang Riam Batu ini menjadi awal yang baik bagi Masyarakat Adat demi terwujudnya pengelolaan hutan yang lestari dan masyarakat sejahtera,” kata Hario.

Masyarakat Adat Dayak Seberuang Riam Batu berada di kawasan Lingkar Saran, Kecamatan Tempunak merupakan penjaga hutan Bukit Saran yang merupakan sumber mata air  sungai Tempunak dan Belimbing dengan luas wilayah adat 5.213, 36 hektar dan hutan adat seluas 2.936, 38 hektar.***

Hipolitus Januar Pogo