Senayan (02/02/2015) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH-K) mengadakan Rapat Kerja (Penetapan pagu Anggaran Kementerian Kehutanan) dengan Komisi IV DPR RI di Senayan Jakarta. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ibu Siti Nurbaya dan staf, bersama Anggota Komisi IV DPR RI hadir dalam rapat ini selain membahas persoalan anggaran juga membahas tentang berbagai persoalan dan masalah yang terjadi di lapangan. Anggota Komisi IV DPR RI memberi masukan terkait persoalan hutan di daerah masing-masing adapun persoalan yang disampaikan berkaitan dengan aktifitas perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan.
Bencana alam banjir yang semakin luas, konflik tata batas dan tata ruang hutan, dari beberapa masukan yang diterima oleh pemerintah seperti yang di sampaikan oleh DR. Hermanto S.E., M.M Fraksi PKS Dapil Sumatera Barat I.
Tentang persolan hutan di daerah hulu hutan Nagari yang dikelola oleh Nini Mamak dan masyarakat sekitarnya untuk mencari penghidupan di dalam hutan dan hal itu berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan di sana, namun demikian justru di lapangan masyarakat diperlakukan dengan hukum yang begitu ketat, bahkan masyarakat ditangkap,”papar Hermanto
Menanggapi hal tersebut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ibu Siti Nurbaya menyampaikan bahwa Setelah Putusan MK No. 35 Pemerintah memformulasikan dan terus berinteraksi dengan lembaga-lembaga yang membidangi persolan ini. Pemerintah juga sudah melakukan interaksi dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) serta Komnas HAM yang baru saja membuat Catatan Inquiri Nasional, membicarakan tentang pola seperti apa dan bagaimana terkait persoalan hutan dan wilayah adat ini.
“Pada dasarnya kehutanan sudah mulai membahas dan memikirkannya, yang paling penting adalah masyarakat adat diberikan panduan untuk mengidentifikasi identitas dan wilayat adatnya, seperti hasil diskusi kami dengan AMAN sebagai lembaga yang banyak bergerak di bidang Masyarakat Adat bahwa, walaupun masyarakat adat sudah bukan di kawasan hutan dalam konteks konservasi dan sebagainya kita tetap harus berinteraksi, berarti ini harus ada model interaksi dengan yang kita bangun bersama dan ini sedang kami kerjakan,” sambungnya.
Dari sudut pandang kehutanan melihat persoalan konflik yang terjadi di kawasan hutan bisa saja konflik terjadi baik masyarakat dengan swasta, Masyarakat dengan pemerintah, dan masyarakat dengan masyarakat itu sendiri.
“Secara umum kasus-kasus seperti ini terjadi karena belum ada kejelasan teknisnya. Ini yang harus kita atasi dengan lahirnya pedoman-pedoman yang ada, masalahnya biasanya swasta terutama pemilik izin HGU sendiri tidak mau memberikan informasi bahwa wilayahnya yang mana, luasnya berapa, jangankan kepada masyarakat kepada Pemdapun tidak mau memberikan informasi tersebut bahkan daerah pemekaran kadang dokumennya masih berada di kabupaten induknya. Di lapangan hal inilah jadi sumber masalah dan saat ini sedang kami kumpulkan masalah-masalah itu dan kami membentuk Tim namanya tim pengaduan masalah-masalah konflik,” Menteri Siti Nurbaya menjelaskan. ***Heriyanto