Peraturan Daerah Kabupaten Malinau No 10 tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat di Kabupaten Malinau Pasal 18 ayat (1) Peraturan Daerah Malinau No 10 memberi mandat kepada bupati untuk membentuk Badan Pengelola Urusan Masyarakat Adat Kabupaten Malinau sebagai berikut :