Mentawai 14 Februari 2015 – Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat di komunitas PD AMAN Kepulauan Mentawai dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Mentawai Rijel Samaloisa bersama Wakil Ketua DPRD Kortanius Sabeleake didampingi camat, Kabag Pemdes dan PUM serta Kepala Desa Saureinu’.
Kegiatan ini akan berlangsung hingga 3 bulan ke depan untuk menghasilkan peta wilayah adat serta sejarah kepemilikan wilayah adat yang sah. Direncanakan dokumen ini masuk ke RTRW Mentawai sesuai pernyataan wakil bupati Mentawai 12 Februari 2015.
Wilayah adat memang harus diakui oleh NEGARA, itu sesuai amanat UUD 1945, Putusan MK 35 dan 45, SKB 4 Menteri, Permendagri 52 tahun 2014, dan segala peraturan lainnya. Mari bangkit memulihkan hak-hak masyarakat adat serta menunjukkan eksistensi Masyarakat Adat kini !***