Kideco Hadirkan Saksi Ahli, Tapi Diragukan
Paser 24/3/2015 – Pada sidang kriminalisasi Ritual Adat Paser 23 Maret 2015 lalu PT Kideco kembali menghadirkan dua orang saksi ahli dari Badan Pertanahan Provinsi dan Dinas Pertambangan Provinsi yaitu Safaat dan Arifin di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Paser (23/3/ 2015) lalu.
Kedua saksi tersebut mengaku merupakan saksi ahli, tetapi tidak memiliki surat tugas dan cenderung memberikan kesaksian secara perdata padahal proses yang berlangsung merupakan persidangan pidana.
Norhayati sebagai terdawa dalam kasus kriminalisasi Ritual Adat Belian Paser ini mengatakan sudah melayangkan keberatan atas kesaksian yang bersifat perdata. Nenurut Norhayati, kedua saksi ini merupakan saksi ahli tapi tidak ahli “Saksi menyatakan bahwa Kideco telah memenuhi seluruh persyaratan dari pemerintah, tapi ternyata dalam perkembangannya tidak ada,” papar Norhayati
Ketika ditanya apakah mereka tahu ada tanah yang belum dibayar oleh Kideco, mereka jawab tahu. Menurut saya kedua saksi ahli ini merupakan saksi jadi – jadian. Sebagai saksi ahli mereka tidak mengerti arti dari pasal 135 dan 136 yang terdapat pada UU No. 4 Minerba. Saksi ahli perusahaan ini harus belajar lagi karena dalam UU Minerba jelas disebutkan bagi mereka yang mengeksplorasi harus mendapat persetujuan. Akan tetapi menurut saksi dan jaksa, apabila pemerintah telah membayar kewajibanya untuk mendapat izin pinjam pakai dengan PKT2B itu sudah selesai melaksanakan kewajiban dan tidak perlu lagi membayar kepada masyarakat.
Dari pernyataan tersebut jelas kedua saksi merupakan saksi jadi – jadian karena tidak ada satupun undang -undang yang menyebut bahwan apabila perusahaan telah membayar kepada pemerintah maka tidak perlu lagi membayar kepada pemilik hak atas tanah. Padahal Pada UU 135 dan 136 minerba sudah jelas, artinya walaupun perusahaan ini mendapat izin usaha dari Tuhan-pun dia tetap harus melaksanakan sesuai pasal tersebut,” cetus Norhayati ***Haerudin Alexander