Ternate 1/4/2015 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, mengeluarkan rekomendasi untuk merespon surat bernomor 84/PW-AMAN-Malut/XI/2013 tertanggal 22 November 2013 yang dikirim oleh Munadi Kilkoda, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara, atas dugaan pelanggaran Hak Lingkungan Hidup dan Hak Atas Tanah Masyarakat Adat Lukulamo dan Woejarana di Kab. Halmaherah Tengah
Rekomendasi Komnas HAM tersebut tertera dalam surat bernomor 0.957/K/ PMT/III/2015 yang ditanda tangani oleh salah satu komisionernya Otto Nur Abdullah, yang ditujukan kepada Kepala Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Direktur PT Tekindo Energy, Bupati Halmahera Tengah, dan Munadi Kilkoda (AMAN Maluku Utara).
Dalam salinan rekomendasi tersebut, Komnas HAM menjelaskan beberapa hal. Pada intinya, pengadu menyampaikan dugaan pelanggaran dan pengabaian terhadap hak atas lingkungan hidup dan hak atas tanah yang dilakukan oleh Perusahan Tambang PT. TAKINDO Energi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Halteng. PT Takindo memegang Izin pertambangan berdasarkan SK 540/ KEP/ 315/ 2009 yang dikeluarkan Bupati Halmahera Tengah.
Menurut keterangan pengadu, wilayah konsesi Blok I seluas 200 Ha dan Blok II seluas 1.890 Ha, wilayah tersebut merupakan wilayah milik Suku Sawai. Selama pertambangan nikel berlangsung banyak mendatangkan masalah yang merugikan warga setempat seperti ; Air sungai yang biasa digunakan untuk kegiatan sehari-hari tercemar, Gagal panen, terjadi penggusuran dan tidak ada ganti rugi terhadap lahan yang telah dieksploitasi, bahkan terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat jika menuntut hak-haknya. Kegiatan pertambangan tersebut berlangsung dari tahun 2009 sampai saat ini dan belum memperoleh tanggapan dari pemerintah setempat.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan sesuai dengan kewenangan Komnas HAM yang diatur pada pasal 89 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kami meminta saudara untuk:
1. Memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pemberian izin terhadap perusahan tambang PT. Takindo Energi yang suda merugikan warga setempat;
2. Memberikan klarifikasi atas permasalahan yang diadukan serta tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan dalam mengupayakan penyelesaiannya;
3. Memberikan tanggapan dalam waktu 30 (tiga puluh ) hari kerja sejak surat ini saudara terima.
Hak pengadu untuk memperolah keadilan dan hak kesejahteraan diatur dalam pasal 17 dan pasal 36 ayat (1) UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 10 ayat (1) Kovenan Internasional tentang hak- hak sipil dan politik yang telah diratifikasi oleh indonesia dengan UU No. 15 tahun 2005. Pengabaian terhadap hak pengadu merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Diharapkan rekomendasi ini mendapat perhatian serta kerjasama dalam penegakan HAM di Rebublik Indonesia. *** Tim AMAN Maluku Utara