Buli 18/5/2015 – Aliansi MasyarakatAdat Nusantara (AMAN) Halmahera Timur (Haltim) menyelenggarakan Musyawarah Daerah (MUSDA-II). Acara tersebut dilaksanakan pada tanggal (16-15/5/2015) yang dipusatkan di Gedung Serba Guna Buli ini dihadiri komunitas adat yang berada di Halmahera Timur.
Camat Maba, Ailen Goeslaw, yang didaulat untuk membuka acara mengatakan atas nama pemerintah Kecamatan Maba berterima kasih kepada AMAN karena telah memilih Buli sebagai tempat musyawarah daerah. Langkah ini sebagai tonggak sejarah bagi masyarakat adat untuk menentukan arah perjuanganya.
“Masyarakat adat harus terus memperjuangkan kepentingan mereka, terutama terkait dengan hak-haknya. AMAN harus menjadi pelopor dalam perjuangan tersebut,” ungkap beliau.
Sementara Ketua BPH AMAN Halmahera Timur Bahri Hayun mengatakan bahwa organisasi ini berbasis pada masyarakat adat, dengan tugas melakukan pembelaan, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat adat di Halmahera Timur. Apalagi oleh Bahri, Haltim saat ini dikepung izin investasi tambang. “Tanah dan wilayah masyarakat adat di Halmahera Timur harus dihormati dan dihargai siapapun yang berinvestasi di wilayah
dan daerah kami” tegas beliau. Bahri yang juga anggota DPRD Haltim ini mengatakan masyarakat adat harus dilibatkan oleh pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan di sektor sumber daya alam yang berdampak terhadap kehidupan mereka
Sementara Munadi Kilkoda Ketua AMAN Malut, menjelaskan, Musda ini mengambil momentum yang tepat bersamaan dengan dua tahun masyarakat adat merayakan Putusan MK 35 yang telah mengakui hutan adat bukan hutan negara. Dua tahun berjalan dia berpandangan belum banyak berubah kebijakan yang terkait dengan masyarakat adat. Misalnya di Haltim, masih saja terjadi perampasan tanah-tanah adat lewat skema izin tambang dan kehutanan maupun sawit.
“Kita tahu di Maluku Utara sendiri ada 335 IUP dan di Haltim merupakan salah satu kabupaten dengan laju investasi masif. Apa yang terjadi, banyak tanah-tanah adat digusur dan dirusaki perusahan-perusahan tersebut. Masyarakat adat yang mau memanfaatkan tanah dan hutannya justru diusir dari wilayah adat mereka,” kata Munadi
Munadi berpesan kepada masyarakat adat di Haltim untuk merespon putusan MK 35 ini dengan segera melakukan pengamanan wilayah-wilayah adat mereka lewat pemetaan. AMAN hadir di Haltim dengan tujuan membantu masyarakat adat di sini untuk bisa berjuang sama-sama mempertahankan tanah airnya untuk masa kini dan masa akan datang. “Orang lain tidak bisa menjadi tuan tanah, sementara kita pribumi menjadi pengemis. Negara harus berlaku adil kepada kita semua sebagai warga negara Indonesia,” tutup Munadi
Setelah itu dilanjutkan Sarasehan dengan mengangkat tema Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Halmahera Timur. Narasumber yang hadir adalah Munadi Kilkoda (Ketua AMAN), Bahri Hayun (DPRD Haltim) dan Hardi Musa (Pemda Haltim).
Musda ini menetapkan Sofyan Mumen sebagai Ketua BPH AMAN Haltim, Bahri Musa sebagai Ketua Dewan AMAN Daerah beserta 5 anggota Dewan Utusan Komunitas
Masyarakat Adat di Haltim. ***Ubaidi Abdul Halim