Tokoh Adat H. Bustamir, Khalifah Kenegerian Kuntu, Berpulang Kehariabaan Yang Maha Esa
Kampar 12/6/2015 – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) berkabung, berpulangnya sosok tokoh gerakan pemulihan hak-hak masyarakat adat Nusantara H. Bustamir. Almarhum dilahirkan di Kuntu, tanggal 26 Maret tahun 1949 dan bermukim di Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
H. Bustamir adalah (Datuk) Khalifah Kuntu, menjadi anggota Dewan AMAN periode 2003-2007, pemohon uji materi UU No. 41/1999 tentang Kehutanan yang menghasilkan Putusan MK 35/PUU-X/2012. Sosok pemimpin pejuang H. Bustamir tutup usia pada Kamis (11/6/2015), sekitar pukul 18.30 WIB, di Desa Kenegerian Kuntu, Riau. Almarhum meningal dunia karena sakit pada usia ke 67 tahun dimakamkan di sana.
Ketua PW AMAN Riau, Efrianto, mengenang Almarhum semasa hidupnya sebagai tokoh adat yang sederhana dan bijak. Efrianto mengisahkan bagaimana gigihnya almarhum saat memperjuangkan lahirnya putusan MK 35/PUU-X/2012 tersebut. “Saat itu pada tahun 2002 wilayah adat Kenegerian Kekhalifaan Kuntu memiliki luasan 16 ribu hektar, 1.500 haktarenya diambil oleh Perusahaan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan ia melakukan perlawanan ke Mahkamah Konstitusi,” kenangan Efri
Dasar Gugatan H. Bustamir (Khalifah Kuntu) Ke MK
Semasa hidupnya H Bustamir dalam permohonannya ke Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa konflik sumberdaya alam dengan Perusahaan Riau Andalan Pulp and Paper sudah berjalan berjalan sejak dikeluarkannya ijin HTI oleh Kementerian Kehutanan tahun 1994. PT RAPP sampai saat itu tidak memberikan hak hak Masyarakat Adat Ke Khalifahan Kuntu. Ironisnya sosialisasi tentang adanya HTI RAPP baru dilakukan tahun 2000.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Masyarakat Adat Kekahalifahan Kuntu untuk mengembalikan hutan mereka sebagai tanah ulayat, tetapi selalu mengalami jalan buntu. Mulai dari tingkat Pemerintah Daerah, Pemerintah Propinsi dan bahkan sampai ke Pemerintah Pusat, demikian disampaikan oleh Datuk Khalifah Kuntu, Haji Bustamir saat uji materi Undang-Undang No 41 tahun 1999 di MK. Beliau juga menyampaikan jalan terakhir adalah Judicial Review di Mahkamah Konstitusi dan kalau itu juga tidak dikabulkan maka habislah sudah hak tanah ulayat KeKhalifahan Kuntu
Permasalahan Dalam Pengajuan RTRWP Riau
Masyarakat Adat Kuntu mensinyalir dalam pengusulan RTRWP Riau yang juga termasuk kawasan ulayat Kuntu ,ada pihak pemodal atau agen-agen tanah yang ikut bermain hal ini dibuktikan adanya agen-agen tanah yang telah memberi panjar kepada masyarakat dan sebagian oknum Ninik Mamak dengan nilai nominal ratusan juta rupiah. Semua permasalahan di atas menjelaskan tidak adanya pengakuan Negara terhadap masyarakat Adat.
Sekjen AMAN Abdon Nababan menyampaikan rasa duka mendalamnya,
“Selamat jalan pahlawanku. Terimakasih sudah menjadi guru yang sabar dan gigih untukku. Hasil perjuanganmu akan dinikmati puluhan juta masyarakat adat di Nusantara. Semangat perjuanganmu tetap hidup,” ungkap Abdon Nababan lewat pesan singkatnya ***** Infokom AMAN