Tidore 15/6/2015 – Sidang perkara pembunuhan yang disangkakan pada Bokum & Nuhu di Desa Waci, Halmahera Timur, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore (14/06/2015) dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun baru beberapa saat sidang berjalan Penasehat Hukum Bokum & Nuhu walk out (keluar) dari ruang sidang.
Penasehat Hukum Bokum & Nuhu sempat mempertanyakan dan menganggap Hakim Ketua tidak adil, menyetujui JPU untuk membacakan keterangan kesaksian dari Jabanur Umar (45) salah satu saksi kunci dari kasus pembunuhan Masud Matoa dan Marlan Matoa beberapa tahun silam di Desa Waci, Halmahera Timur.
Jaksa mengatakan bahwa, mereka telah menghubungi saksi, namun saksi beralasan jarak tempuh yang cukup jauh dari Waci ke Tidore, kemudian yang bersangkutan sedang bersama-sama dengan istrinya sedang berobat di Patani sehingga tidak bisa menghadiri siding agenda Mendengar Keterangan Saksi pada kasus pembunuhan yang mendakwakan Bokum dan Nuhu, dua warga Togutil Akejira, Halmahera Tengah.
“Hakim yang mulia, kami sudah hubungi saksi lewat telpon, namun saksi mengatakan istrinya sedang sakit dan sementara mereka berobat di Patani sehingga yang bersangkutan tidak bisa hadir pada sidang ini. Kami minta keterangan saksi bisa kami bacakan,” ungkap M. Matulessy, Jaksa Penuntut Umum.
Tidak hadirnya saksi kunci tersebut sempat dipertanyakan oleh Penasehat Hukum (PH) Bokum & Nuhu karena menganggap Jabanur Umar sebagai saksi kunci maka yang bersangkutan harus dihadirkan dalam sidang perkara ini.
“Kami meminta yang bersangkutan untuk hadir karena yang bersangkutan adalah salah satu saksi kunci dalam kasus ini, dan juga yang sakit bukan beliau tapi istrinya sehingga tidak ada alasan untuk beliau tidak hadir. Bagaimana mungkin kami bisa konfirmasi peristiwa yang menyeret klien kami kalau yang bersangkutan tidak ada di sini” Tegas Bahtiar Husni salah satu PH Bokum dan Nuhu.
Penasehat hukum Bokum & Nuhu juga mempertanyakan panggilan JPU kepada saksi yang hanya melalui telpon, bukan mengirim surat resmi. Selain itu menurut penasehat hokum, alasan JPU bahwa jarak antara Waci dan Tidore yang sangat jauh sehingga yang bersangkutan tidak hadir sangat tidak logis, karena sidang sebelumnya empat orang saksi dari Waci juga dihadirkan oleh JPU.
Atas keberatan Penasehat Hukum tersebut meminta Hakim untuk menolak apa yang diusulkan oleh JPU. Namun hakim ketua tidak mengindahkan keberatan tersebut dan meminta JPU untuk melanjutkan membaca kesaksian saksi Jabanur Umar.
Merasa keberatannya tidak diindahkan oleh hakim ketua, empat orang Penasehat Hukum Bokum dan Nuhu langsung menginterupsi dan keluar dari ruang sidang.
“Buat apa kami hadir di dalam, kalau hal-hal penting dalam persidangan ini diabaikan oleh hakim, apalagi ini kasus pembunuhan, sehingga orang-orang yang berada di lokasi harus ada dan menyampaikan kesaksiannya secara langsung,” kata Yahya Mahmud, salah satu penasehat hukum itu di luar sidang.
Aksi itu sempat menghentikan persidangan beberapa saat sebelum sidang dilanjutkan tanpa penasehat hukum kedua terdakwa.
Sidang lanjutan digelar pada (18/6/ 2015) dengan agenda mendengar keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ***Supriyadi/Staf Infokom AMAN Malut