Ende, 22/6/2015 – Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga dan Fakultas Hukum Universitas Flores menyelenggarakan Focus Group Discussion( FGD ) penyusunan Naskah Akademik Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat. FGD berlangsung di Aula Dekan Fakultas Hukum Universitas Flores (20- 22/6/2015). Peserta FGD adalah penyusun naskah akademik Perda PPHMA para Dosen Fakultas Hukum dan Tim AMAN Nusa Bunga.
“Hari ini kita menggelar diskusi dengan maksud mengerjakan penyusunan naskah akademik Perda PPHMA yang kita programkan menjadi agenda kerja secara bersama antara akademisi dan AMAN Nusa Bunga. Penyusunan naskah akademik ini untuk mempercepat proses pembahasan DPRD Kabupaten Ende dan segera menetapkan Peraturan Daerah ini,” ungkap Daud P Tambo Biro Advokasi AMAN Nusa Bunga.
Menurut Daud hasil komunikasi AMAN dengan DPRD bahwa ada tiga perda yang diusung menjadi perda inisiatif DPRD. Perda yang lebih berat dan banyak melibatkan tokoh adat di Kabupaten Ende adalah Perda PPHMA, karena mengatur tatanan kehidupan masyarakat adat. Jika dalam proses pembuatannya tidak berkwalitas dalam merumuskannya kelak bisa menimbulkan konflik dikemudian hari. Oleh karena itu perlu keterlibatan semua pihak untuk mengerti dan mau ikut berjuang menyukseskan perda PPHMA ini.
FGD yang dilaksanakan oleh AMAN dan Fakultas Hukum Universitas Flores bertujuan untuk menyamakan pemahaman secara bersama agar dalam proses penyusunan Perda PPHMA lebih menyentuh pada penyelesaian persoalan masyarakat adat.
“Penyusunan Perda PPHMA saat ini sedang dalam proses, sebagian besar sudah selesai merampung naskah mentahnya, selanjutnya hanya tinggal proses-proses konsultasi-konsultasi publik. Kami juga butuh masukan-masukan dari para pihak pada agenda konsultasi publik, sehingga Perda PPHMA ini menjadi produk hukum hasil pengerjaan masyarakat itu sendiri,” kata Dekan Fakultas Hukum.
Dari pantauan kontributor Gaung AMAN online, Penyusunan materi sudah mengakomodir konflik-konflik yang terjadi pada masyarakat adat, antara lain konflik tanah antar negara dan masyarakat adat. Klaim tapal batas wilayah hutan adat oleh kehutanan, pertambangan minerba, konflik kelembagaan adat, dan lain-lain.
Naskah Akdemik yang disusun merupakan landasan pembuatan Ranperda. Penyusunan naskah akademik ini secara kelembagaan, khususnya AMAN merupakan bagian yang penting untuk menuangkan gagasan ciri khas masyarakat adat di kabupaten Ende, karena kabupaten Ende sendiri mempunyai teritori etik tiga suku besar yang ada di kabupaten Ende.*** Jhuan Mari AMAN Nusa Bunga.