Bahas Tiga Ranperda
Ende 17/6/2015 – DPRD Ende selenggarakan audiensi dengan akademisi Fakultas Hukum Universitas Flores dan Pengurus AMAN Wilayah Nusa Bunga terkait Agenda Legislasi Daerah. Audiens ini difasilitasi langsung oleh Balegda DPRD Ende untuk membahas kesepakatan kerja sama yang telah direncanakan sebelumnya.
Pertemuan ini diharapkan menghasilkan sebuah kesepakatan untuk mempercepat penyelesaian kerja penyusunan naskah akademik dan Ranperda yang pada pengajuan awal, disepakati bahwa lembaga akademik akan menyusun tiga naskah akademik dan Ranperda tersebut.
Audiens berlangsung di ruangan gabungan Komisi DPRD Kabupaten Ende, Jalan Eltari, hari kamis (17/6/2015).
“Kami dari Baleg sangat mengharapkan akademisi dari Universitas Flores lebih giat untuk mengerjakan tiga buah naskah akademik yang terdiri yaitu naskah Akademik Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat adat, Perda pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS Kabupaten Ende dan Perda Penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Ende, sesuai dengan target yang kita sepakati dalam surat perjanjian kerja sama,” ungkap Jhon Pela, Ketua Balegda DPRD, Kabupaten Ende.
Menurutnya ketiga Perda ini akan diagendakan pada tahun 2015, untuk segera dibahas dan juga ditetapkan pada tahun ini, sebab DPRD Ende khusus pada agenda legislasi tiap tahun menargetkan 3-4 perda yang dihasilkan. Oleh karena itu, pada tahun pertama ini tiga buah perda ini harus selesai tepat waktu.
Penyatuan gagasan bersama ini, juga sebagai salah satu cara untuk mempercepat cara kerja DPRD Ende untuk bisa berproses terkait dengan anggaran pengerjaan tiga naskah akademik tersebut.
“ Kami dari Lembaga Universitas Flores khususnya Fakultas Hukum yang telah dipercaya mengerjakan penyusunan tiga buah naskah akademik sesuai sikap awal, kami siap. Saat inipun kami telah memulai walaupun belum ada kucuran dana dari DPRD Ende. Kepada Dewan yang terhormat kami mengharapkan segera memproses anggaran agar kita bisa mulai turun ke lapangan dan menyelesaikannya tepat waktu, sesuai dengan harapan DPRD Ende,“ kata Ben Kelen, Dosen Fakultas Hukum Universitas Flores dan Tim penyusunan naskah akademik.
Lebih jauh Ben Kelen mengatakan,” jika saat ini Baleg mengharapkan pengerjaan draf segera diselesaikan dengan cepat dalam tempo waktu yang singkat, sementara kendala pengerjaannya dari DPRD sendiri, semestinya dari Lembaga DPRD terhormat ini mempunyai kejelasan dan juga mengambil sikap yang matang sejak awal,” katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh ibu Sri, Dekan Fakultas Hukum yang masuk dalam Tim penyusun naskah akademik Perda PPHMA Kab Ende ini mengatakan,” pekerjaan yang cukup berat adalah draf Perda PPHMA karena berawal dari penilitian-penelitian dan juga harus membangun kecerdasan tokoh adat serta memastikan komunitas adat di wilayah Kabupaten Ende. Jika dalam jangka waktu yang singkat seperti permintaan Baleg, maka kami berpandangan pengerjaan Perda PPHMA butuh waktu dan tidak perlu terburu-buru,” jelasnya.
Kesimpulan akhir audiensi ini menyepakati kerja sama antara kedua lembaga untuk segera menyelesaikan pekerjaan untuk menjawab kepentingan rakyat dan juga memastikan agar pada tahun 2015 bisa dilaksanakan pembahasan sekaligus menetapkannya.***Jhuan Mari, Infokom PW AMAN Nusa Bunga