Tana Luwu, 27/6/15 – Untuk mendorong pengakuan hak-hak masyarakat adat, Unit Kerja Percepatan Pemetaan Partisipatif (UKP3) AMAN Tana Luwu bekerja sama dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), melakukan verifikasi wilayah adat di dua tempat berbeda, yakni komunitas adat Siteba dan Mungkajang (26-27/6/2015).
“Hal ini dilakukan untuk lebih memperjelas status kewilayahan masyarakat adat. Setelah verifikasi, langkah selanjutnya validasi data untuk memastikan kebenaran data spasial dan non-spasial data sebelumnya itu,” kata Kepala biro UKP3 AMAN Tana Luwu Abdul Malik Saleh, Sabtu (27/6/2015).
Hasilnya, sambung dia, akan menjadi dasar untuk mendapatkan pengakuan hak masyarakat adat atas wilayah adatnya. Bagi yang dianggap sudah lengkap, peta wilayahnya akan mendapatkan sertifikasi setelah melalui beberapa tahapan. “ Itu akan dijadikan masyarakat adat sebagai posisi tawar, dan bisa pula dijadikan sebagai rujukan untuk penataan tata ruang mereka,” tandas Malik.
Kegiatan ini sendiri direspon baik masyarakat setempat. Di komunitas Siteba’ Kabupaten Luwu, tokoh adat bersama tokoh pemerintah desa dan puluhan warga dengan antusias turut berpartisipasi. Begitupun di komunitas Mungkajang Kota Palopo, Tomakaka dan Tomatua Mungkajang, bersama 20 utusan dari komunitas adat turut meramaikan kegiatan ini.
Masyarakat adat Siteba berharap, wilayah adat mereka yang selama ini masuk sebagai kawasan hutan lindung segera dilepaskan, “Termasuk di dalamnya pemukiman dan lahan pertanian, oleh karena itu kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat proses pelepasan itu,” ujar salah satu warga Siteba.
Hal senada juga diutarakan masyarakat adat Mungkajang. Wilayah adat mereka yang juga diklaim pemerintah sebagai kawasan hutan lindung, ” sehingga kami bisa tenang mengolah dan memanfaatkan lahan kami. Kami berharap banyak kepada AMAN dan BRWA,” ucap mereka.***Zulfqar Rapang