Dodaga 26/06/2015 – Masyarakat Adat Togutil Dodaga bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara melaksanakan perencanaan dan menentukan Tata Ruang Wilayah Adat komunitas Dodaga. Rencana tata ruang bagi masyarakat adat ini sebagai bentuk awal peranan masyarakat dalam upaya memproteksi kehidupannya secara mendalam lewat perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian manfaat ruang secara komprehensif dan partisipatif.
Hal ini dilakukan untuk menentukan arah pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam ke depan dengan berbagai instrument pendukung yang telah direncanakan dan mengukur apa dampak luas bagi masyarakat adat sekarang dan akan datang
Tujuan perencanaan wilayah adat dodaga ini adalah tersusunnya deskripsi umum wilayah adat terkait dengan sejarah kepemilikan wilayah, wilayah administrasi dan jumlah penduduk, kondisi atau potensi sosial ekonomi, mata pencharian, peta pengunaan lahan dan peta infrastruktur,” kata Staff Khusus Sekjen AMAN Mahir Takaka, disela-selah kunjungannya beberapa waktu yang lalu.
Mahir menambahkan kegiatan tata ruang wilayah adat Dodaga ini akan memberikan kepastian hak dalam pemanfaatan ruang dalam merangsang partisipasi masyarakat untuk menentukan hak pengunaan tanah. “Boleh dikatakana visi-misi dan perencanaan wilayah adat serta master plan wilayah 2015-2025 akan menjadi rujukan dasar bagi pegelolaan dan pemanfaatan ruang hidup komunitas baik itu pertanian, pemukiman, air, sumber obat, tempat keramat, dan sumberdaya alam lainya,” tambahnya.
Sementara Piter Huhutu warga Komunitas Dodaga mengatakan,” kami masyarakat komunitas Dodaga akan memberikan informasi sesuai dengan tata guna wilayah adat yang dititipkan para leluhur kami,” katanya.
Piter Huhutu mengkritik Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur karena dalam perencanaan wilayah tidak melibatkan masyarakat adat Dodaga.
“Konflik tata kelola sumberdaya alam yang terjadi dengan masyarakat adat sebenarnya bisa diminimalisar jika pembangunan dilakukan secara transparan sebelum mengambil sebuah keputusan,” kata Piter. Dengan memiliki informasi yang cukup, masyarakat adat dan pemerintah daerah dapat memahami posisi mereka dalam suatu proses pembangunan dan pemanfaatan sumberdaya alam,”tutupnya*** Ubaidi Abdul Halim