Menjaga tanah dan warisan leluhur
Dusun Cerekang, begitulah nama daerah di Desa Manurung, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Sepintas tidak ada yang istimewa di dusun ini, mayoritas penduduknya sebagai nelayan dan bertani. Namun kearifan lokal masyarakat adat Cerekang menjaga kawasan hutan adatnya sangat mengagumkan.
Di sini terdapat suatu kelompok pemuda yang menamakan dirinya sebagai “Pejuang Wija To Cerekang disingkat WTC walaupun secara struktur kelembagaannya belum resmi terbentuk. Namun berkat bimbingan Usman Siabeng, bagi pemuda yang punya niat kuat serta ikhlas menjaga dan melestarikan warisan leluhur hutan adat Cerekang yang sampai kini masih terjaga kelestariannya, terbentuklah WTC.
Beranjak dari sini kumpulan pemuda “Pejuang Muda WTC” merapatkan barisan sebagai garda terdepan dan ujung tombak untuk menjaga warisan leluhur yang dititipkan di pundaknya. Aksi mereka melakukan pemetaan mereka di lapangan bisa menjadi contoh bagaimana mereka betul-betul cinta terhadap tanah warisan leluhurnya. Perlu diingat bahwa setiap orang memiliki budaya serta adat istiadat tanah leluhur tapi sebagian dari kita tidak menyadarinya bahkan lupa akan hal itu.
Hutan adat Cerekang memiliki 10 kawasan hutan adat yang terpisah-pisah yang memiliki luas area secara keseluruhan sekitar 673,67 Ha, mulai dari pegunungan, dataran hingga daerah pesisir pantai, yang terluas “Bulu Ponsimaoni” dengan luas area sekitar 530,78 Ha.
Pemuda WTC melakukan satu gerakan untuk menjaga kawasan hutan adat dari kerusakan dan pembalakan liar dengan cara memasang plank (papan informasi) dibeberapa titik dan menempelkan plakat kecil yang dipasang tiap 100 meter dari satu plakat ke plakat berikutnya.
Walaupun dalam kegiatan ini banyak rintangan dan hambatan, bukan jadi masalah yang berarti karena niat yang tulus serta kerja keras menjadi kekuatan tersendiri. Pemuda WTC menyadari bahwa menjaga warisan tanah leluhur Cerekang berada di pundak pemuda WTC dan sekaligus sadar sebagai generasi penerus pewaris tanah leluhur Cerekang.
Dari latar belakang pekerjaan dan pendidikan yang berbeda-beda, pemuda WTC menyadari pentingnya melestarikan alam dan kawasan hutan adat, sebab hutan merupakan bagian dari hidup kita dan merupakan rumah seluruh satwa untuk mencari makan serta berkembangbiak. Hutan memiliki banyak manfaat bagi kehidupan manusia seperti kayu, rotan hingga madu hutan dan lain-lain.
Hutan adat Cerekang mungkin berbeda dengan kawasan hutan adat lainnya sebab hutan adat Cerekang tidak bisa dimasuki sembarang orang tanpa meminta ijin kepada orang tua pemangku adat setempat. Hutan adat Cerekang sangat disakralkan dan dianggap sebagai hutan keramat yang memiliki nilai historis yang panjang.
Hutan adat Cerekang tidak bisa dikelola untuk kepentingan sendiri, apalagi membawa hasilnya ke luar baik berupa kayu, rotan atau apapun itu, karena melanggar aturan adat setempat apalagi ingin mengelola dan mengalih fungsikan kawasan hutan adat Cerekang menjadi perkebunan. Aturan ini sejak dulu ada hingga sekarang, aturan ini berlaku bagi siapa saja terutama masyarakat adat cerekang itu sendiri. Ini menjadi pedoman bagi pemuda-pemuda WTC untuk selalu menjaga hutan adatnya hingga kapanpun.
Pemasangan papan informasi dan plakat kecil masih terus berlangsung, perjuangan pemuda Cerekang harus berlanjut menjaga warisan leluhur. Pemuda WTC merencanakan setiap bulan memantau kawasan hutan adat. Hal ini dilakukan agar tidak ada orang yang masuk sembarangan ke dalam kawasan hutan adat apalagi bagi mereka yang berpotensi merusak kawasan hutan adat Cerekang. Dengan kesadarannya para pemuda WTC menjaga dan melestarikan adat istiadat serta hutan adat. Kalau bukan kita siapa lagi? mari bersatu dan bergerak bersama-sama.
Pemuda WTC mengharapkan pemerintaah daerah, propinsi hingga pemerintah pusat, supaya betul-betul peduli terhadap tanah warisan leluhur. Karena tanah warisan leluhur merupakan suatu adat dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia sejak dulu sebelum ada yang namanya bangsa atau negara yang patut kita banggakan dan jaga bersama. Pemerintah seharusnya memberi kontribusi bagi masyarakat adat terutama kepada masyarakat adat yang betul-betul mau mejaga kawasan hutan adatnya. ***Arlink Makkasau