Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim COP 21 Paris
Paris 30/11/2015 – Masyarakat adat seakan tak percaya pada isi pidato Presiden Jokowi dalam Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim PBB atau UNFCCC/COP ke-21 di Paris, hal ini disampaikan oleh Abdon Nababan, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
“Ini mengejutkan, sebab pada teks pidato yang beredar di kalangan masyarakat sipil tidak menyebut ada peran masyarakat adat dalam mitigasi perubahan iklim,” kata Abdon, sesaat setelah menyimak pidato Presiden Joko Widodo di Paris.
“Pernyataan Presiden Jokowi itu sangat penting, karena selama ini pemerintah terbukti gagal menjaga hutan sebagai langkah mitigasi,” lanjut Abdon
Kebakaran hutan dan lahan gambut yang melanda Indonesia pada akhir 2015 adalah “pengadilan api” atau bukti kegagalan pemerintah dalam pengelolaan hutan dan lahan.
“Walaupun kalimat itu pendek, tapi punya makna sangat kuat,” ujarnya.
Abdon menambahkan bahwa saat ini terdapat seluas 57 juta hektare kawasan hutan yang dikuasai masyarakat adat, dan 40 juta hektare di antaranya masih memiliki tutupan hutan yang baik. Untuk melindungi kawasan hutan tersebut, pemerintah menurutnya perlu segera memberikan alas hak bagi masyarakat adat untuk menjaga wilayah adat mereka.
“Hutan yang dikelola masyarakat adat terbukti bebas dari kebakaran hutan dan lahan, kecuali wilayah adat yang sudah diserahkan kepada korporasi,” papar Abdon.
Sebelumnya, dalam pidato di hadapan para kepala negara yang menghadiri dan menyampaikan komitmen penurunan emisi dalam KTT Iklim ke-21, Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa salah satu langkah mitigasi perubahan iklim adalah melestarikan keanekaragaman hayati dengan melibatkan masyarakat, termasuk masyarakat adat.
Presiden menegaskan komitmen Indonesia menurunkan emisi sebesar 29 persen di bawah “business as usual” pada 2030, dan 41 persen dengan bantuan internasional.
Langkah penurunan emisi dilakukan dengan mengambil langkah bidang energi, yaitu pengalihan subsidi BBM ke sektor produktif, dan peningkatan penggunaan sumber energi terbarukan hingga 23 persen dari konsumsi energi nasional 2025. Disamping menjadi sumber energi pengolahan sampah juga menjadi program penurunan emisi.
Indonesia akan menerapkan kebijakan satu peta atau “one map policy” untuk pengelolaan hutan dan lahan, serta menerapkan moratorium dan revisi izin pemanfaatan lahan gambut. Dalam bidang maritim, Pemerintah Indonesia berkomitmen mengatasi perikanan ilegal dan perlindungan keanekaragaman hayati laut.***Infokom AMAN