Rapat Koordinasi Prolegnas Badan Legislasi DPR RI, Pemerintah, DPD RI
Jakarta 10/12/2015 – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) melakukan rapat Koordinasi dengan Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI bersama pemerintah yakni Kementerian Hukum dan HAM yang dimulai pada pukul 20:00.
“Rapat koordinasi Badan Legislasi DPR RI dengan DPD dan Pemerintah ini terkait RUU Prolegnas tahun 2016 yang akan diusulkan oleh pihak Pemerintah dan DPD,” ungkap Ketua Baleg Bpk Sareh Wiyono Fraksi Gerindra. Pimpinan sidang juga menyampaikan kondisi terkini terkait Prolegnas Prioritas 2015 yang berjumlah 37 RUU yakni 27 RUU usulan DPR RI, 11 RUU usulan Pemerintah dan 1 RUU usulan DPD RI, hingga masa sidang tahun 2015 hanya 2 RUU yang akan disahkan pada rapat paripurna minggu depan.
Pimpinan rapat menyampaikan bahwa, beberapa masukan dari DPR yang berjumlah sekitar 80 RUU dan akan diseleksi menjadi 57 RUU tentu dengan kuota dan anggaran yang sudah ditentukan yakni dua RUU di masing-masing komisi. “Tentu ini akan menjadi pertimbangan kita dalam menentukan Prolegnas Prioritas 2016 dan dari sekian banyak RUU yang diusulkan RUU yang sudah memiliki Naskah Akademik, Draf dan Amanat Presiden akan kita prioritaskan,” sambung Sareh Wiyono.
Menteri Hukum dan HAM,menyampaikan sedikitnya 10 RUU tambahan pada Prolegnas 2016 dan Prolegnas jangka menengah, termasuk diantaranya KUHP, Merek, Hak Paten.
Baiq Diyah Ratu Ganefi, Panitia Perancang Undang-undang PPUU DPD RI menyampaikan bahwa DPD RI mengusulkan 15 RUU tambahan dalam Prolegnas 2014 -2019, tiga RUU diusulkan menjadi RUU Prioritas tahun 2016 dan mendukung Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua untuk menjadi RUU Prioritas 2016.
Ketua Baleg menutup rapat sekaligus menginformasikan jadwal rapat Panja Prolegnas akan dilakukan pada tanggal 14 Desember ini.
RUU Pengakuan Dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Bukan Usulan Pemerintah
Direktur Advokasi dan Hukum Deputi II AMAN Erasmus Cahyadi Tere mengatakan,”cukup mengejutkan bahwa RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat tidak diusulkan oleh Pemerintah di dalam Rapat Kerja tersebut. Ini mengindikasikan bahwa pembantu-pembantu presiden bekerja di luar Nawacita yang merupakan komitmen Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla,” kata Erasmus.
Lebih jauh Erasmus mengatakan, sebagaimana diketahui bahwa ada enam (6) hal yang menjadi komitmen presiden dan wakil presiden terkait masyarakat adat, salah satunya adalah melanjutkan pembahasan RUU PPHMA.
“Kita tinggal menunggu apakah DPR, terutama fraksi-fraksi di DPR mendengarkan aspirasi masyarakat adat yang disuarakan selama ini, termasuk dalam proses-proses hearing maupun dialog yang telah dilakukan. Kita akan lihat apakah DPR memasukkan RUU PPHMA ke dalam list RUU Prioritas tahun 2016 atau sebaliknya DPR mengabaikan suara-suara masyarakat adat di seluruh Nusantara,” papar Erasmus****Heryanto