Jakarta 8/1/2016 – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) diterima oleh Direktur Perkara Pertanahan dalam audiensi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) hari ini (08/01/16) di Jakarta. Permasalahan Talonang yang sudah lama mengakar sejak ditetapkan secara sepihak sebagai wilayah Transmigrasi pada tahun 1992 oleh Gubernur NTB Bapak Warsito dengan SK No: 404/1992 Tentang Pencadangan Tanah Transmigrasi seluas 4050 Ha. Hal ini dijelaskan oleh Febriyan, staff advokasi AMAN Sumbawa, kepada Pak Dedi, Direktur Perkara Pertanahan, dengan singkat dan jelas.
“Kami datang ke sini dengan maksud menyampaikan permasalahan di Talonang tentang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang sejak ditetapkan sudah bermasalah Pak,” kata Febriyan memulai pembicaraan. “Kami harap BPN pusat dapat bertindak dan meninjau secara langsung ke lapangan untuk melihat fakta bahwa di sana terjadi konflik baik vertikal antara masyarakat, pemerintah, transmigran dan perusahaan maupun konflik horizontal antar masyarakat itu sendiri,” sambung Febriyan.
Hal ini direspon dengan baik oleh Pak Dedi. “Kami berterimakasih pada adik-adik ini karena sudah menginformasikan bahwa disana (Sumbawa) telah terjadi konflik, kami memang akan meninjau HPL yang ada di NTB tetapi kasus ini tidak masuk dalam target sebelumnya”. Menurut penuturan Pak Dedi, BPN dalam waktu dekat akan turun ke NTB untuk memantau HPL yang ada disana apakah bermasalah atau tidak “Jika sudah ada informasi seperti ini kemungkinan akhir Januari atau selambat-lambatnya awal Februari saya sendiri akan kesana (Sumbawa-Talonang) bersama Kanwil dan Pemda,” lanjut Pak Dedi.
Kasus masyarakat adat Talonang sudah melalui proses Nasional Inkuiri oleh Komnas HAM dan menghasilkan rekomendasi bahwa “Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan konsultasi terbuka dengan Masyarakat Adat sebelum melakukan penerbitan, perpanjangan atau evaluasi atas izin-izin usaha perusahaan di wilayah Masyarakat Adat”. Diharapkan BPN melalui kunjungan lapangan yang akan datang dapat memecahkan permasalah ini dengan baik dan adil.****Monica Kristin N’doen