Kasus sumber daya alam dan lingkungan hidup
Jakarta 7/1/2016 – Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mengadakan pertemuan dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kamis, (07/1/2016) di Ruangan Kapolri. Topik diskusi menyangkut konflik dan kriminalisasi warga dalam kasus agraria, sumber daya alam dan lingkungan hidup. Dari AMAN saudara Arifin Saleh dan Sinung Karto, Dari Walhi Abet Nego Tarigan, Mukri, Zenzi dan Nauli (Walhi jambi). Kapolri didampingi oleh Kababreskrim Komjen Anang Iskandar, Direktur Intel, Wakil Asisten Operasi Kapolri, Ajudan Kapolri.
Ada 5 hal yang disampaikan oleh AMAN dan WALHI kepada Kapolri dan petinggi lain yang hadir, antara lain :
1. Polri harus memastikan petugas-petugas di lapangan ( tingkat polsek) tidak melakukan upaya-upaya hukum formal atas laporan-laporan pihak perusahaan. Upaya-upaya pendalaman non legal formal dan legal formal terhadap laporan-laporan tersebut harus dilakukan terlebih dahulu, sehingga dapat menjawab praktek dan jebakan kriminalisasi.
2. Kasus-kasus masyarakat di dalam kawasan hutan, harus diutamakan pada penyelesaian-penyelesaian oleh kementerian terkait, dan menjauhkan pendekatan keamanan.
3. Adanya unit / desk khusus di Mabes Polri yang terkordinir yang menangani laporan-laporan masyarakat terkait agraria/SDA/Lingkungan Hidup.
4. Adanya forum dialog antara OMS di tingkat nasional yang difasilitasi mabes Polri dan di hadiri oleh Kapolri, forum ini menjadi titik awal untuk membangun dialog yang lebih konstruktif dan menemukan solusi-solusi dalam setiap permasalahan konflik agraria/SDA/Lingkungan Hidup yang terjadi. Proses-proses dialog dapat juga dilakukan di daerah-daerah, karena Polri sudah menetapkan alokasi dana untuk kegiatan dialog ini.
5. Perlu ada terjemahan yang jelas dari Kalpolri dalam bentuk intruksi khusus ke jajarannya terhadap pernyataan Presiden tentang penghentian kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat yang di sampaikan pada hari HAM di Istana Negara.
Selain poin-poin ini, disampaikan juga tentang kasus yang dihadapi oleh Masyarakat Adat Rakyat Penunggu (BPRPI). Arifin Saleh menyampaikan bahwa sebagai warga adat rakyat penunggu, tanah adat adalah sumber kehidupan. Dengan mengelola tanah adat rakyat penunggu ekonomi warga rakyat penunggu pendapatannya meningkat. Anak-anak dapat bersekolah sampai perguruan tinggi, mampu membayar biaya rumah sakit dan yang tidak kalah penting adalah memiliki ruumah-rumah yang dibangun dari hasil pertanian.
Namun, situasi di lapangan sering membuat warga rakyat penunggu tidak memiliki rasa tenang dan nyaman dalam mengelola tanah adatnya. Pihak-pihak preman yang mengatasnamakan PTPN II yang dibeking oleh aparat kepolisian selalu menghancurkan rumah-rumah dan tanaman pertanian rakyat penunggu.
Dengan situasi ini dimohonkan agar Kapolri menginstruksikan kepada anggotanya untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap warga rakyat penunggu, dalam kesempatan ini juga disampaikan surat khusus dari Pengurus Besar BPRPI yang ditujukan langsung ke Kapolri dilengkapi dokumen-dokumen lampiran seperti surat-surat yang dikeluarkan pemerintah terhadap penyelesaian tanah adat BPRPI, dokumen putusan Mahkamah Agung yang membebaskan warga BPRPI dan menolak Kasasi PTPN II. Kemudian lampiran surat dari Mabes Polri diminta untuk ditindaklanjuti.
Sinung Karto menyampaikan ada 217 warga masyarakat adat yang dikriminalisasi terkait dengan kawasan hutan, tanah adat, pertambangan dsb. Data ini sudah disampaikan ke Presiden, dan kalau pihak Polri memerlukan tindaklanjut terhadap data ini, AMAN sangat senang diajak berkordinasi.
Kapolri merespon baik terhadap masalah yang disampaikan. Beberapa respon yang dapat ditindaklanjuti antara lain :
Ada situasi bahwa petugas-petugas lapangan yang memang dididik pada penanganan berbasiskan legal formal. Pengetahuan dan kapasitas personil di lapangan atas bentuk dan varian kasus bisa difahami.
Tahun 2016, Polri sudah menyiapkan alokasi anggaran dalam bentuk kegiatan FGD dengan para pihak atas berbagai issue di tingkat polda dan polres. Disarankan, OMS dapat meminta pada FGD-FGD tertentu khusus untuk issue-issue agraria/Sda/ Lingkungan Hidup.
Forum dialog nasional disepakati, akan diproses oleh asisten operasi kapolri.
Beberapa kasus yang disampaikan (kasus BPRPI, Lingkungan Hidup, Agraria, 217 data Masyarakat Adat yang di kriminalisasi) akan di pelajari oleh Mabes Polri untuk di carikan solusi yang pas yang tentunya dari OMS dapat terlibat merumuskan solusinya. Untuk Kasus PTPN II ini menang sangat rumit dan sudah sangat panjang sekali, oleh karena itu Ranah BPN yang perannya lebih dominan terkait dengan alas hak atas tanah.****Infokom AMAN