Malinau 19/1/2016 – Proses hukum atas laporan dugaan pelanggaran pemilu (money politik) yang dilakukan oleh Calon Bupati (incumben) Yansen TP terus bergulir. Berdasarkan surat perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang ditangani Polres Malinau tertanggal 19/1/2016 menyebutkan bahwa rencana penyidikan selanjutnya akan kembali memanggil dan memeriksa para saksi, dan tersangka.
Selain itu penyidik polres Malinau akan membawa barang bukti ke Puslabfor Polri di Jakarta, sebelum melakukan pemberkasan dan mengirimkan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Malinau.
Seperti yang diketahui, laporan dugaan tindakan pelanggaran (Money Politik) tersebut berdasarkan hasil temuan PANWASLU Kab. Malinau yang kemudian merekomendasikan dugaan money politik tersebutditangani oleh pihak kepolisian. Dan pada tanggal 28 Desember 2015 tahun lalu di secara resmi dilaporkan oleh warga ke Polres Malinau.***Diaz