Tuapejat Sipora Utara 22/2/2016 – Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kepulauan Mentawai membahas dan menyusun Policy brief serta melakukan review Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat (PPHMA) di Tuapejat Kab Kepulauan Mentawai, Prov Sumbar (21/2/2016) lalu.
Ranperda PPHMA Kepulauan Mentawai merujuk pada pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang secara tegas menyebutkan bahwa negara mengakui keberadaan masyarakat adat dan hak-haknya di Indonesia. Penegasan ini juga bisa ditemukan di berbagai Undang-undang Sektoral misalnya UUPA, UU Lingkungan Hidup, dan lain-lain.
Dalam Policy brief yang diterbitkan Epistema Institute menunjukan bahwa telah ada 124 produk hukum daerah mengenai masyarakat adat. Tetapi jumlah tersebut belum menunjukan adanya suatu perubahan menyeluruh untuk mengakui dan menetapkan keberadaan masyarakat adat dalam produk hukum daerah.
Dari 124 produk hukum daerah, sebanyak 47 produk hukum daerah yang berkaitan dengan wilayah, tanah, hutan, dan sumber daya alam masyarakat adat. Hal ini dikarenakan belum ada skema kebijakan dari Pemerintah Indonesia dalam menyediakan data dan informasi tentang masyarakat adat yang utuh untuk menjalankan amanat konstitusi
Persoalan ini menjadi motivasi para aktivis gerakan sosial untuk mengembangkan alat yang dikenal dengan community mapping atau di Indonesia disebut dengan pemetaan partisipatif. Pemetaan partisipatif ini dikembangkan untuk membantu pemerintah dalam menyiapkan data dan informasi tentang masyarakat adat sebagai bahan penting dalam pembentukan produk hukum yang berkaitan dengan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Saat ini sudah ada sekitar 604 peta wilayah adat dengan total luasan sekitar 6,8 juta hektar hasil pemetaan partispatif
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melihat hasil pemetaan partisipatif ini seharusnya bisa dijadikan acuan pemerintah dalam pembuatan produk hukum daerah yang menyebutkan luas wilayah adat yang ditetapkan dan menunjukkan peta partisipatif sebagai lampirannya. Hal ini dilakukan untuk memastikan produk hukum tersebut tidak hanya mengakui identitas masyarakat adatnya saja tetapi mengakui juga wilayah adatnya.
Sehingga paska putusan MK.35/PUU-X/2012, AMAN bersama jaringannya mendorong beberapa Kabupaten/Kota untuk membentuk produk hukum daerah mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat adat yang bisa sekaligus mengukuhkan wilayah adatnya. Setidaknya, saat ini ada 19 Kabupaten/Kota sedang berproses pembentukan hukum daerah baik dalam bentuk Ranperda, SK Bupati maupun Keputusan bersama Kepala Daerah.Salah satu kabupaten yang didorong pembentukan produk hukum tersebut adalah di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Sedangkan dalam proses penyiapan data komunitas adat di Kabupaten Kepulauan Mentawai, PD AMAN Mentawai sudah memfasilitasi pemetaan partisipatif di 9 komunitas dan studi etnografi di 75 komunitas adat. ****Muhammad Arman