Mentawai 29/2/2016 -Agenda pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang masyarakat adat Mentawai hingga kini belum mendapat kejelasan dari DPRD Mentawai alias masih tarik ulur, hari ini (29/2) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kepulauan Mentawai bersama 6 komunitas kembali mendatangi kantor DPRD Mentawai menyerahkan policy brief dari Ranperda PPHMA dan meminta kejelasan waktu pembahasan Ranperda PPHMA.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri pengurus AMAN Kepulauan Mentawai bersama komunitas yang berjumlah sekitar 20 orang. Enam komunitas tersebut adalah komunitas Sioban, Saureinu’, Matobe, Rokot, Goiso’ Oinan dan dari komunitas Puro Siberut Selatan.
Policy brief diserahkan oleh Sergius Saleleubaja sekaligus juru bicara masyarakat adat kepada DPRD Mentawai melalui ketuanya Yosep Sarogdok. Policy brief yang telah diterima oleh DPRD Mentawai dan Yosep berjanji akan menindaklanjutinya bersama alat kelengkapan DPRDnya lain untuk didiskusikan dan dibahas.
“Policy brief sudah kami terima, akan kami diskusikan dan kami bahas bersama dengan alat kelengkapan DPRD lainnya.” kata ketua DPRD Yosep Sarogdok.
Dalam hearing tersebut hanya 5 anggota DPRD Mentawai yang hadir yakni Gerson Samalinggai, Nikanor Saguruk, Yosep Sarogdok, Parlindungan dan Maralus Sagari sementara ketua Balegda Juaniarman tidak ada dalam pertemauan tersebut padahal diketahui Juniarman berada di Tuapeijat sementara anggota DPRD lain dikatakan ketua Yosep Sarogdok ada tugas lain.
Terkait policy brief tersebut merupakan hasil kesepakatann pada pertemuan November lalu agar Ranperda PPHMA tersebut perlu diberikan masukan oleh AMAN Mentawai sehingga policy brief baru diserahkan pada hari ini kepada DPRD Mentawai.
Isi policy brief berupa rekomendasi AMAN Kepulauan Mentawai yakni meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai perlu peraturan Daerah tentang pengakuan perlindungan haknya yang meliputi hak atas tanah dan wilayah adat, Hak atas spritual, hak atas lingkungan hidup, hak atas mengembangkan pengetahuan tradisional dan hak-hak dasar lainnya sebagai warga negara
Selanjutnya Masyarakat Adat yang belum ditemukan unit sosial dan wilayah adatnya pada saat Perda ini ditetapkan akan dikukuhkan Bupati, poin terkhir AMAN Mentawai meminta Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak hak Masyarakat Adat Mentawai, perlu mengatur hadirnya Komisi Masyarakat Adat yang bertugas melakukan verfikasi keberadaan Masyarakat Adat dan penyelesaian konflik yang melibatkan Masyarakat Adat dan pihak Mentawai.
Nikanor Saguruk anggota DPRD dari Nasdem justru berpendapat policy brief yang dikerjakan oleh AMAN tersebut dinilai telah mendahului kerja DPRD untuk membahasnya. “Kalau ini sudah diberikan review artinya kami tidak perlu bekerja, karena ini sudah direvisi.” kata Nikanor.
Nikanor mengingikan review tersebut perlu dilakukan dengan stakeholder, dinas terkait dan LSM lain yang fokus pada masyarakat adat agar ada sumbangsi terhadap Ranperda PPHMA tersebut.
Meski demikian Nikanor mempertegas DPRD Mentawai akan tetap komit mendukung namun substansi pengakuan yang dituangkan dalam sebuah aturan jelas dalam Perda nantinya. Terkait waktu pembahasan Ranperda PPHMA ketua DPRD Mentawai Yosep Sarokdog diperkirakan sekitar Maret. (Patriz Sanene)