Ada Indikasi Pelanggaran HAM
Jakarta 16/3/2016 – Tim Nasional Inkuiri Komnas HAM RI bekerja sama dengan Komnas Perempuan, Sajogyo Institute, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Epistema Institute, dan HuMa, menyelenggarakan “Peluncuran empat Buku dan e-book “ yaitu Laporan Inkuiri Nasional Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tentang Hak Masyarakat Hukum Adat di Kawasan Hutan, Pelanggaran Hak Perempuan Adat Dalam Pengelolaan Kehutanan , Konflik Agraria Masyarakat Hukum Adat di Kawasan Hutan Sumatera-Jawa-Bali Nusa-Kalimantan-Sulawesi-Maluku-Maluku Utara-Papua , Petikan Pembelajaran Inkuiri Nasional Sebagai Pembuka Jalan Untuk Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia” (16/3/2016) bertempat di Lobi Asmara Nababan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jl.Latuharhary No. 4B Menteng, Jakarta Pusat
Acara ini diselenggarakan sebagai upaya untuk mendorong peran aktif Pemerintah dan Partisipasi Publik, atas temuan Komnas HAM dalam Inkuiri Nasional tentang Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan. Kegiatan Inkuiri Nasional merupakan pelaksanaan rencana aksi Nota Kesepakatan Bersama (NKB) 12 Kementerian/Lembaga tentang Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia yang ditandatangani di Istana Negara pada 11 Maret 2013, dan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
Disamping para saksi korban masyarakat adat, juga hadir Teten Masduki Kepala Staf Kepresidenan, Irjen Basariah Panjaitan Pimpinan KPK, Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodiharjo Komisioner Inkuiri Nasional, Saur Tumiur Situmorang SH, MCD Komisioner Inkuiri Nasional, para akademisi, tokoh masyarakat adat, utusan KLHK dan lain-lain.
Pada sambutannya Sekjen AMAN Abdon Nababan mengatakan bahwa hasil temuan Inkuri Nasional sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat adat. “Dalam hasil Inkuri Nasional ini jelas-jelas ada pelanggaran HAM dan di lapangan tidak terjadi perubahan yang berarti,” kata Abdon. Sekjen AMAN ini juga menyampaikan harapannya kepada pemerintah agar tetap bersungguh-sungguh membentuk Satgas Masyarakat Adat dan mendukung proses pengesahan UU Masyarakat Adat.
Ketua Komnas HAM M.Imdadun Rahmat mengatakan bahwa hasil Inkuiri Nasional akan disampaikan kepada para pihak sebagai data-data kongkrit bagi upaya perbaikan khususnya terkait dengan kebijakan-kebijakan dan perubahan regulasi yang lebih baik ke depan.
“Dilaksanakannya Inkuri Nasional untuk menghormati, melindungi dan memajukan hak masyarakat adat atas wilayahnya juga di wilayah konsesi HGU-HGU merupakan implementasi dari mandat konstitusi Pasal 28 i dijelaskan dengan tegas bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan jaman dan peradaban. Dalam UU 39 Pasal 6 juga ditegaskan bahwa dalam rangka penegakan HAM perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh pemerintah dan oleh masyarakat,” kata M. Imdadun Rahmat dalam sambutannya.
Korupsi dan Konflik Kawasan Hutan
Irjen Basariah Panjaitan dalam sambutannya mengharapkan bahwa hasil Inkuri Nasional terhadap masyarakat adat dalam kawasan hutan ini bisa mendorong pemerintah untuk melaksanakan satu kebijakan. Pada tahun 2010 KPK telah melakukan kajian sitem perencanaan dan menemukan ketidakpastian hukum dan kebijakan masalah penutupan kawasan hutan. Kemudian tahun 2013 KPK juga melakukan kajian yang menemukan setidaknya ada potensi suap mencapai 22 milyar rupiah untuk setiap proses perizinan di sektor kehutanan.
Pada 2015 kajian KPK menemukan hilangnya hutan akibat pengendalian administrasi. Hal ini merugikan negara sampai 8 triliun rupiah per tahun, sebuah kerugian yang sangat besar. Persoalan korupsi, persoalan konflik masalah kehutanan itu juga menjadi persoalan hak.
“Kami di KPK sudah sepakat akan mendorong penuh kalau itu ada kasus korupsinya. Konflik di wilayah hutan ini sudah berpuluh-puluh tahun. Sepuluh tahun lalu sudah ada kesepakan akan dibuatkan satu peta seluruh Indonesia tapi sekarang itu juga belum jadi. Kita jangan punya pemikiran ego sektoral instansi-insatansi dan semua menyimpan data masing-masing. Bagaimana kita secara bersama-sama bisa membuat masyarakat sejahtera semuanya,” kata Basariah Panjaitan.
Dalam kesempatan ini Teten Masduki menyampaikan bahwa penundaan terhadap Kepres Satgas Masyarakat adat disamping soal anggaran, pemerintah bersama kementerian dan lembaga-lembaga negara sedang mengakaji berbagai hal dan melakukan koordinasi.
Sebelumnya dua utusan masyarakat adat yaitu Mama Do warga Adat Aru, Kep Aru Maluku, Masrani warga adat Muara Tae Kalimantan Timur, menyampaikan testimoni dan harapannya pada pemerintah. ***JLG