Sorong 21/4/2016 – Masyarakat Adat Suku Moi melanjutkan pemblokiran lokasi Perkebunan Kelapa Sawit PT Horison Inti Persada (PT HIP) yang berlangsung sejak kemarin (20/4/2016) dengan memasang plang Putusan MK No 35/ PUU-/X/2012. Menurut Kostan Maggablo Ketua BPH AMAN Sorong Raya,” Isu penjualan tanah oleh warga Suku Moi kepada PT Nobel Grup tidak benar. Itu rekayasa, karena fakta di lapangan PT HIP melakukan rekayasa berita acara pelepasan tanah dari masyarakat ke perusahaan. Kalau urusan PT Nobel itu cuma perjalanan saham dari PT HIP kepada PT Nobel Grup,” tegas Kostan Maggablo. Jika tidak ada pengakuan atas wilayah adat dan hak Suku Moi, maka masalah ini akan kami adukan ke Bupati Sorong,” pungkas Kostan Maggablo.
Selama PT HIP beroperasi sejak tahun 2004 – 2012 belum membangun satu fasilistas apapun di wilayah adat Moi. Masa kontrak perusahaan sawit dengan Suku Moi sebenarnya sudah berakhir pada 2004. PT HIP hendak mengalihkan perkebunan kelapa sawit kepada PT. Nobel Grup. Dengan adanya ketidak jelasan isi kontrak tersebut warga 11 Marga, yaitu Marga Gisim, Malak Klatilik, Malak Klawilis, Kalawom, Idik, Mambringkofok, Klin, Gilik, Klasibin, Galus I, Galus II, Malaum dan Karyawan/Karyawati melakukan aksi pemblokiran di Lokasi Kantor PT HIP.
Marga setempat belum pernah merasa menerima janji manis PT HIP antara lain pembangunan fasilitas yang dijanjikan. Alih-alih memenuhi janji tersebut tiba-tiba PT HIP sudah mengalihkan perkebunan ini kepada pihak PT Nobel Grup.
Ibu Hawa Malak selaku warga Kampung Malalilis, kepada bung Jems Menejer PT HIP mengatakan,” kami selaku pemilik hak ulayat dan juga sebagai buruh sangat kesal, karena kami sudah bekerja selama kurang lebih 12 tahun tapi pasangon kami tidak dibayar penuh,” jelas Ibu Hawa Malak
Dibalik tidakan tersebut pihak perusahan bekerja sama dengan Kepolisian Polresta Aimas, mengarahkan warga masyarakat adat dan para buruh untuk melanjutkan pertemuan di bendungan SP 1 Aimas Kabupaten Sorong.
Hasil dari pertemuan tersebut tidak memenuhi harapan masyarakat, meraka kecewa dan ingin mendengarkan penjelasan secara langsung dari pihak PT HIP. Sementara pihak perusahan memberi kepercayaan penuh kepada pihak kepolisian untuk menjelaskan hal itu kepada warga sembilan marga dan buruh PT HIP.
Warga masyarakat adat dan para buruh sepakat melanjutkan pertemuan di kantor LMA Malamoi Aimas, menyiapkan pemasangan papan plang Putusan MK No 35 di areal pemblokiran PT HIP.
”Landasan kami adalah Putusan MK 35 selaku Masyarakat Adat Moi,” jelas Bernadus Gilik Perwakilan dari sembilan Kampung Masyarakat Adat Suku Moi Kabupaten Sorong.***Melianus Ulimpa/ Ferddy Siwele