Lokakarya & Deklarasi “Peta Wilayah Adat”
Lamandau 30/4/2016 – Komunitas Kinipan mengukir sejarah baru sebab untuk pertama kalinya masyarakat adat yang bermukim di Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau ini menyelenggarakan sebuah acara Lokakarya dan Deklarasi Peta Wilayah Adat Komunitas Kinipan, acara berlangsung di Gedung Pertemuan Umum, Komunitas Kinipan Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (30/4/2016).
Dengan luas 16. 169, 942 hektar, Komunitas Kinipan memiliki banyak sekali potensi sumberdaya alam. Hal ini mendorong komunitas mempercepat pemetaan wilayah adatnya yang difasilitasi oleh Pengurus Daerah AMAN Lamandau.
Sebelum acara Lokakarya dan Deklarasi Peta Wilayah Adat Komunitas Kinipan dilakukan acara penyambutan tamu yang dipimpin langsung oleh tokoh adat setempat. “Setiap tamu yang datang ke tempat kami, apalagi ada acara khusus seperti ini kami wajib menyambut mereka dengan terlebih dahulu memotong kayu atau yang biasa kita sebut potong pantan,” kata Abu Wilson Demang Kecamatan Batang Kawa. Penyambutan tamu untuk menanyakan maksud kedatangan tamu dan berharap bahwa tamu yang berkunjung ke komunitas membawa maksud baik.
Pada acara ini antara lain hadir Asisten III Kabupaten Lamandau, anggota DPRD Kabupaten Lamandau, Pengurus Wilayah AMAN Kalimantan Tengah, PW BPAN Kalimantan Tengah, Dewan Wilayah AMAN Kalimantan Tengah.
Setelah prosesi penyambutan tamu selesai, seluruh masyarakat, peserta dan hadirin dipersilahkan memasuki gedung pertemuan karena acara segera dimulai. Tepat pukul 09.00 Wib acara dimulai dipandu oleh pembawa acara dan sekaligus membacakan susunan acara.
Dalam kata sambutanya Kepala Desa Kinipan menyampaikan,” pada dasarnya kami melaksanakan kegiatan ini karena menyadari bahwa kami mempunyai hak terhadap wilayah adat kami. Maraknya investasi akhir-akhir ini semakin mengurangi wilayah adat kami,” katanya.
Sebelum membuka acara, Albert Zakat Asisten III Kabupaten Lamandau menyampaikan tentang “makna hutan adat bagi masyarakat Kinipan harus dipahami dengan betul, baik itu cara pemanfaatan dan pengelolaan maupun cara pengaturan di dalamnya. Penting sekali menjaga hutan kita untuk anak cucu kita yang akan dating,” tutupnya.
Albert Zakat kemudian memukul tetawak (gong) sebanyak 7 kali menandakan bahwa acara dibuka dengan resmi disambut dengan tepuk tangan oleh seluruh peserta yang hadir.
Memukul gong sebanyak 7 kali yang mengandung makna (tujuh kali berbuat kesalahan) masih bisa diampuni. Makna deklarasi yang diungkapkan bahwa komunitas (Kinipan) ada dan memiliki aturan adat, hukum adat, pengaturan secara adat, memiliki batas wilayah adat, memiliki sumber daya alam yang cukup untuk menghidupi komunitas.
Deklarasi ini bertujuan untuk memberitahukan kepada setiap orang, jika memasuki wilayah adat Kinipan terlebih dahulu meminta izin kepada komunitas.
Acara ini menghadirkan narasumber-narasumber yang memahami tentang kondisi masyarakat adat terkait wilayah adatnya dan pentingnya melakukan pemetaan wilayah adat dalam memperoleh pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat khususnya Komunitas Kinipan.
Adapun narasumbernya adalah tim pemetaan wilayah adat Komunitas Kinipan, Ketua AMAN Wilayah Kalimantan Tengah (Simpun Sampurna), Ketua Dewan Wilayah AMAN Kalimantan Tengah (Isang), dan perwakilan dari DPRD Kabupaten Lamandau (FX Wiradato). Acara berlangsung selama satu hari penuh, diakhiri dengan penandatanganan berita acara Lokakarya dan Deklarasi Peta Wilayah Adat Komunitas Kinipan yang ditandatangani oleh perwakilan-perwakilan dari komunitas bersambitan dan diketahui oleh kepala desa. Acara ditutup kembali oleh Albert Zakat pada pukul 17.00 Wib.***Kesyadi Ketua BPAN Kalteng