Izin Sepihak Tanpa Persetujuan Suku Moi
Sorong 04/05/2016 – Masyarakat adat Moi dari tujuh kampung Distrik Klaso, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat sepakat, menolak izin PT. Mega Mustika Plantation (PT. MMP)
PT.MMP mengantongi surat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup – Kehutanan No 5/1/PP/LKH/K 2015 tanggal 23 April 2015 pelepasan kawasan hutan (konversi) untuk perkebunan kelapa sawit seluas 9168 hektar. PT. Mega Mustika Plantation membentuk lima tim berkerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sorong dalam hal ini bupati dan dinas kehutan Kabupaten Sorong antara lain melakukan sosialisasi kepada masyarakat, meminta persetujuan masyarakat. Dalam waktu dekat tim tersebut juga akan melakukan pemetaan tapal batas wilayah administrasi kampung dan distrik.
Pada tahun 2012 dan 2015 Masyarakat Distrik Klaso Kampung Siwis pernah melakukan gugatan atas rencana tersebut. Yoel Ulimpa mahasiswa asal Kampung Siwis, sebagai pemilik hak adat atas wilayah tersebut menyampaikan kepada pihak PT MMP, Jein Lk perwakilah Dinas Kehutanan Kab Sorong.
“Kami sudah pernah mengirimkan surat penolakan atas izin sepihak itu kepada DPRD, Dinas Kehutanan dan Bupati Kabupaten Sorong tahun 2012 dan tahun 2015. Kami menolak rencana perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Mega Mustika Plantation, yang masuk di wilayah adat kami, tapi sampai saat ini belum ada tanggapan balik pemerintah daerah maupun dinas terkait. Sekarang pemerintah justru mengeluarkan izin kepada perusahaan,” kata Yoel.
Kristina, kordinator lapangan PT. Mega Mustika Plantation mengatakan,” sebelum perusahaan melakukan pemetaan, pada tahun 2012 kami sudah melakukan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan sudah disetujui oleh pemerintah pusat. Walaupun kami melakukan pemetaan belum tentu perusahan ini jalan, karena kami masih terbentur dengan perizinan. Kami selaku pihak swasta tidak punya keinginan untuk datang ke sini, sebenarnya kami datang ke sini memenuhi undangan pak bupati,” lanjutnya.
“Saya tahu bahwa pak bupati orang Moi beliau sangat baik, sehinga dia mengundang perusahan kami PT. Mega mustika Plantation, untuk mengembangkan wilayah yang beliau kuasai. Contohnya PT. HIP yang beroperasi di wilayah Klamono, pembangunan bandara di Distrik Saigun dan saya yakin bapak- bapak dan ibu-ibu pasti sejahtera dengan kehadiran kami PT. Mega Mustika Plantation, bapak ibu pasti bisa menyekolahkan anak- anak dengan baik,” bujuk Kristina.
Dalam kesempatan ini tokoh adat Malamoi, Thomas Malak mengatakan, “Kami warga Kampung Siwis, Klamugun, Miskum, Kalik, Klaso, Malaphili dan Sbaga, sudah sepakat, tidak mau wilayah adat kami dipetakan oleh pihak perusahan dan dinas kehutanan, karena ujung-ujungnya wilayah adat kami pasti diambil oleh perusahan perkebunan sawit tersebut,” kata Thomas Malak.
Lanjut Thomas Malak, “kepada pihak perusahan dan pemeritah Kabupaten Sorong dalam hal ini Dinas Kehutanan, tolong sampaikan kepada Bupati Sorong, DR. Stepanus Malak, MSi, kenapa beliau keluarkan ijin kepada PT. Mega Mustika Plantation, sementara dia pernah menjanjikan bahwa lembah Klaso adalah lembah yang sudah disiapkan sebagai daerah “Otonom” baru Kabupaten Malamoi? kami selaku pemilik hak ulayat sediri sudah menandatangani surat Hak Wilayah adat,” tegas Thomas Malak
Walau dirayu iming-iming PT. Mega Mustika Plantation Masyarakat Adat MOI Se-distrik Klaso mempunyai prinsip tetap menolak izin tersebut *** Melianus Ulimpa